Media Humas Polri | | Lembata
Gerbong mutasi Perangkat Desa Babokerong melalui promosi jabatan mulai bergerak.
Beberapa posisi jabatan Perangkat Desa Babokerong dilakukan pergeseran.
Hal itu dilakukan sebagai upaya penyegaran kembali internal Pemerintah Desa Babokerong yang sudah satu tahun terakhir tidak dilakukan rotasi posisi jabatan sekretaris desa masih saja dengan PLT sekretaris Desa.
Tampaknya, mutasi Jabatan melalui promosi jabatan perangkat Desa Babokerong dilakukan pada proses seleksi tes ujian pengoperasian Komputer yang bertempat di Kantor Desa Babokerong, pada Kamis ( 14 /9 2023) Siang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasie Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa (P3D), Benediktus Ogo Hurint dan Staf P3D, Yakub Abubakar.
Kesempatan itu, Penjabat Kepala Desa Babokerong, Safrudin Umar menyebutkan bahwa, Perangkat Desa Babokerong yang mendapatkan promosi jabatan sebagai sekretaris desa telah diikuti sebanyak dua orang yakni; Rahimun Sahidin jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dan Siti Hawa jabatan sebagai Kepala Seksi Pembangunan merangkap PLT sekretaris Desa.
Hasil ujian Seleksi tes ujian ini, Rahimun Sahidin yang sebelumnya sebagai Kasi Pemerintahan meraih nilai 34,18 dan di umumkan menduduki posisi jabatan baru sebagai Sekretaris Desa, sedangkan Siti Hawa meraih nilai 31,16 dan tentunya masih menjabat sebagai Kasi Pembangunan. Ungkapnya.
Dikatakannya, Rahimun Sahidin sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan resmi menjadi sekretaris Desa sehingga dengan sendirinya posisi jabatan kasi pemerintahan mengalami kekosongan jabatan sehingga akan dilakukan promosi jabatan yang terjadwal pada Selasa (19/9/2023) mendatang guna mengisi posisi jabatan tersebut.
Kemudian Safrudin menyebutkan bahwa, perubahan itu adalah hal yang wajar, demikian juga posisi jabatan Perangkat Desa. ” Promosi ini kita lakukan semata-mata hanya untuk menjaga kekompakan tim sehingga harapannya bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Safrudin Umar mengatakan, Seusai proses mutasi jabatan melalui promosi jabatan beberapa perangkat Desa, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga BPD nantinya mengundang Bapak Penjabat Bupati Lembata untuk menghadiri acara pelantikan perangkat Desa Babokerong yang direncanakan pada bulan Oktober mendatang, Paparnya.
Kesempatan yang sama, Staf P3D kantor Camat Nagawutun, Yakub Abubakar menegaskan bahwa promosi Perangkat Desa hanya bisa dilakukan jika posisi jabatan yang dituju dalam kondisi kosong.
“sesuai aturan perundang-undangan, Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong bisa dilakukan dengan 2 mekanisme,yakni mutasi jabatan Perangkat Desa dan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa. Jadi syarat utama dilakukan mutasi adalah jabatannya kosong,” tegas Yakub. (Ahmad)