Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Brebes Jawa Tengah Tangkap Pengedar Obat Daftar Golongan (G) Di Bumiayu

Bumiayu, Brebes // Media Humas Polri

Satuan Reserse Anti Narkoba, Polres Brebes bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bumiayu. Pada akhir Januari 2023 Berhasil mengungkap Dua kasus peredaran Obat daftar golongan G (Gevaarlijk:berbahaya) di Dua tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Para pelaku ditangkap diwilayah Bumiayu dan Paguyangan,tepatnya diwarung pinggir Jalan raya arah Tegal Purwokerto sekira jam 22.30 wib masuk wilayah Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu dan di Dukuh Grengseng, Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Polisi berhasil menangkap Empat orang pelaku yaitu MJD (31) warga Aceh Utara, MA(27),NR(26) dan Jf(28) warga Bumiayu.

Dari pengungkapan Dua kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti Lima Ratus Tujuh Puluh Lima tablet Tramadol,Seribu Empat Ratus tablet Hexymer dan uang sebesar Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu hasil dari penjualan obat daftar golongan (G).

Para pelaku dikenai Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut ke Empat pelaku kini di tahan di Mapolres Brebes bersama barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian. (SR)

Pos terkait