Media Humas Polri // Batola
Pada tanggal 08 Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Batola berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka.
Pada hari Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, Sat Res Narkoba Polres Batola melakukan penangkapan terhadap seorang individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Peristiwa ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Garis Satu, Kompleks Kartika Indah Lestari Jalur 11, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Tersangka dalam kasus ini adalah ( MF ) als Ozan bin ( H ), seorang laki-laki yang lahir di Banjarmasin pada tanggal 14 Juni 1993. Tersangka, yang beragama Islam dan berasal dari suku Banjar, memiliki pendidikan terakhir PAKET C (lulus) dan bekerja sebagai karyawan swasta. Alamat tersangka tercatat di Jalan Pekapuran A RT. 009 RW. 002, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang menjadi alat bukti kasus ini, antara lain:
1. 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 20,00 gram (berat bersih 19,40 gram)
2. 1 (satu) bungkus bekas kopi merk Top Cappuccino
3. 1 (satu) unit ponsel Oppo A58 warna hijau tosca dengan nomor SIM 085245500448
4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 dengan nomor polisi DA 5713 AN dan nomor rangka MH1JM0311PK138815 serta nomor mesin JM03E1138727
5. 1 (satu) helm warna hitam merek GM.Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Saat melakukan pengintaian, polisi mencurigai seorang individu yang kemudian berhasil diamankan. Individu tersebut, ( MF ) als Ozan bin (H), tertangkap tangan dengan barang bukti yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Mashuri, S.H.
Demikianlah kronologi lengkap peristiwa penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Batola pada tanggal 08 Mei 2024. ( Selamet Irianto )