Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk 1 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk 1 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Teluk Kuantan,- mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing bekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu – Shabu atas nama HS bin Sukriman (31), di Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing- Riau, Senin (25/10/2021) sekira pukul 17.30 Wib di Desa Pauh Angit Hulu

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata Sik.,M.Si membenarkan kejadian tersebut dan melalui Kasat Reskrim AKP Fereddy Jontara Nababan SH.
,MH mengatakanbahwa saat petugas datang pelaku sempat berusaha melarikan diri ke areal persawahan milik warga yang berada di Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing, setelah dilakukan pengejaran oleh Tim opsnal Sat Narkoba akhirnya berhasil mengamankan sdr.HS Bin Sukriman tepat dipinggir sawah milik warga Desa Pauh Angit Hulu,”jelas Kasat Narkoba

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pauh Angit Hulu Sdr.Anto. saat dilakukan penggeledahan terhadap sdr.HS Bin Sukriman selanjutnya sdr.HS bin Sukriman menunjukkan 2 (dua) unit HP merk Samsung lipat warna Hitam dan Vivo 2007 warna biru muda yang dikeluarkan dari kantong celana

Selanjutnya sdr.HS Bin Sukriman menunjukkan botol permen karet xylitol warna ungu yang dikeluarkan dari kantong celananya dan didalam botol tersebut didapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket,dan selanjutnya di dalam dompet miliknya ditemukan (dua) paket narkotika jenis shabu.atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan 3 (tiga) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,61 Gram, uang tunai Rp.800.000,- (hasil penjualan Narkotika jenis shabu),1 (satu) unit HP Merk Samsung lipat warna hitam,1 (satu) unit HP merk Vivo 2007 warna biru muda,1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis, 1 (satu) botol permen karet merk xylitol warna ungu

Penangkapan Pelaku HS bin Sukriman sudah sesuai dengan pemberlakuan 3 x 24 jam, dan hari ini mulai diberlakukan Penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun,” tutup Jontara(efori)

Pos terkait