Satuan Sat Res Narkoba Polres Kuningan Tangkap Pelaku Peredaran Obat terlarang
Media Humas Polri || Polres Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui anggotanya, Pada DC Selasa 02 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 Wib telah terjadi tindak pidana mengedarkan ketersediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI yang dilakukan oleh sodara inisial MJ alias Bejo warga Dusun IV RT 016 RW 004 Desa Cengal Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap MJ alias BEJO bertempat Di Pinggir jalan Desa Cengal Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 105 (Seratus lima) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 38 (tiga puluh delapan) butir obat jenis Tramadol HCI serta Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.017.000, (satu juta tujuh belas ribu rupiah) yang disimpan didalam tas selempang merek Pollopack warna hitam dan 1 (satu) unit Handphon merk Samsung A10s warna Hitam milik sodara MJ.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda S.I.K., mengatakan kepada Awak Media, Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kapolres AKBP Dhany Aryanda menuturkan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tuturnya@Budi