Satukan Pemahaman Tentang Regulasi Desa, PABPDSI Minta Duduk Bersama dengan Bupati dan Ketua DPRD Simalungun
Simalungun || mediahumaspolri.com
Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permuswaratan Desa Seluruh Indonesia ( PABPDSI ) Kabupaten Simalungun, meminta kepada Bupati dan Ketua DPRD Simalungun untuk duduk bersama, membahas dan menyatukan pemahaman terhadap regulasi yang mengatur tentang desa, serta sinkronisasi atas regulasi dimaksud, dari hirarki tertinggi hingga ke tingkat bawah.
Ketua PABPDSI Simalungun Buyung Irawan Tanjung menyampaikan, permintaan duduk bersama itu disampaikan melalui surat permohonan audensi nomor : 61/12.08/PD.PABPDSI,SIM/VI/2022 tertanggal 20 Juni 2022, ditanda tangani oleh Ketua Buyung Irawan Tanjung dan wakil Sekretaris Lamhot D Hutabarat, dan sudah diterima pada Rabu 22 Juni 2022.
“Dalam materi audensi ada beberapa hal yang akan disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun seperti Alokasi Dana Nagori (ADN), menurut kami belum sesuai dengan regulasi yang ada, dan terkait tunjangan dan kesejahteraan Badan Permusyaratan Desa atau disebut Maujana Nagori,” kata Buyung, melalui siaran pers, Rabu (22/6/2022).
Kemudian, kata Buyung, dasar pemikiran berikut melakukan audensi ini adalah komitmen PABPDSI untuk mendukung program-program Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dan memperjuangkan hak-hak pemerintahan nagori (desa), sembari mendorong tugas dan fungsi pemerintahan nagori tetap dijalankan sesuai regulasi yang ada.
Buyung mencontohkan, terkait dengan Alokasi Dana Nagori atau disebut dengan Alokasi Dana Desa sudah dijelaskan dalam ketentuan pasal 35 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Surat Direktorat Jendral Perimbangan keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-170/PK/2021 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah tanggal 01 Oktober 2021, Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 11 ayat (1), dan ayat (2) Peraturan Bupati Simalungun nomor 18 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Nagori di Kabupaten Simalungun.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Buyung, pihaknya menilai telah terjadi kesalahan penerapan diksi yang mengatur fomula jumlah Alokasi Dana Nagori (ADN). Yang terakhir pada Tahun Anggaran 2022, pada Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah yang menyebutkan pada pasal 6 ayat (2) penetapan besaran ADN, DBH dan BHPRD berdasarkan ketentuan ,menghitung dan mengalokasikan besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Nagori serta Tunjangan Maujana Nagori berdasarkan jumlah aparatur pemerintah nagori; dan mengalokasikan besaran ADN,DBH dan BHPRD secara merata kepada pemerintah nagori setelah dikurangi besaran penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah nagori serta tunjangan maujana nagori.
“Inilah diksi yang diterapkan dalam Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2022,” sebut Buyung Tanjung.
Kemudian, sebut Buyung, diksi yang termuat dalam Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Ritribusi Daerah, penerapannya tidak sesuai dengan diksi pada pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada ayat (1) menyebutkan, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, dan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% ( sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
“Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud, mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa; dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa,” paparnya.
Buyung melanjutkan, adanya ketidaksesuaian penerapan diksi antar regulasi tersebut, perlu disikapi Bupati Simalungun dengan mereview kembali diksi produk hukum Peraturan Bupati Simalungun tahun 2023 tentang Alokasi Dana Nagori, Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Bagi Hasil Pajak/Restribusi Daerah sesuai pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dengan adanya perubahan penerapan diksi tersebut, Bupati Simalungun sudah bisa memperhatikan penambahan tunjangan kelembagaan dan kesejahteraan Maujana Nagori di Kabupaten Simalungun pada Tahun Anggaran nggaran 2023, dengan memperhatikan hitungan secara professional, sehingga nantinya fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa atau di Kabupaten Simalungun disebut dengan Maujana Nagori, dapat berjalan maksimal,” pungkasnya. (TG/ red)