Saya melaporkan KMJ karena nama baik saya sudah dicemarkan lewat media online atas tuduhan penipuan
Mediahumaspolri.com || KAMPAR
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Profesional Jaringan Mitra Kerja Negara (Projamin) Kabupaten Kampar sangat mengapresiasi kinerja Polres Kampar, yang telah menindaklanjuti laporan Nurhayati pada tanggal 06 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau perbuatan fitnah yang dilakukan oleh saudara KMJ.
“Fitnah ini jelas sangat merugikan saya”, kesal Nurhayati. Persoalan ini telah masuk ke ranah hukum dan berujung pada pelaporan terhadap terduga pelaku, “Saya melaporkan KMJ karena nama baik saya sudah dicemarkan lewat media online atas tuduhan penipuan”, kata Nurhayati selaku ketua DPC Projamin Kampar kepada media, (19/1/23).
Diterangkan Nurhayati, penyidik Polres Kampar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor : 717/XII/Res.1.14/2022/Reskrim tertanggal 31 Desember 2022. Langsung diberikan oleh Kanit I Satreskrim Polres Kampar IPDA Irwan Fadilla SH dan di tandatangani oleh Kasatreskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya SH MH, pada hari Rabu (18/1/23).
SP2HP adalah bukti perkembangan proses hukum berdasarkan rujukan laporan informasi nomor : LI-R/140/XII/2022/Reskrim tanggal 06 Desember 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/638/XII/2022/Reskrim tanggal 06 Desember 2022, mengenai dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP.
“Kepada Polres Kampar khususnya Satreskrim, saya sangat berterimakasih karena sudah menjalankan langkah-langkah hukum dan saya yakin Polres mampu menegakkan supremasi hukum sebagaimana mestinya”, tutup Ketua Projamin itu.
(MHP)