Seakan Kebal Hukum Mafia Solar Bebas Beroperasi Di Ngawi

Media Humas Polri || Ngawi

Rupanya aksi mafia solar BBM bersubsidi didaerah Kasreman Ngawi luput dari pantauan petugas aparat penegak hukum (APH) kerena diduga selama ini sudah lama menjadi sarang atau lokasi markas penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dan bebas beroperasi di SPBU 54-632-01 Jl. Sukowati, Sekolahan, Karangasri, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dikutip dalam pengakuan Kapolsek Padas Iptu Edi Sutikno yang memegang wilayah hukum awalnya sempat menyebut nama seseorang berinisial S. “Apakah anda regunya S ya, kalau masalah itu nanti dulu saya belum bisa konfirmasi, tak tanyakan dulu, nanti tak komfirmasi dengan Kanit saya dulu ya” ungkap Kapolsek saat di hubungi redaksi media ini. Jumat (6/10/2023) malam.

Dia kemudian menutup telepon dengan alasan masih ada pekerjaan dan akan menghubungi redaksi media ini, Dalam waktu tidak berapa lama Kapolsek pun memberikan keterangan yang sama, selain itu, karena dirinya baru menjabat di wilayah tersebut, jan masih akan berkoordinasi dengan Kanit reskrimnya.

“Saya belum tahu, karena saya baru,coba komfirmasi Kanit saya saja, atau saya koordinasi Kanit saya dulu” jelasnya

Dengan memastikan dirinya belum mengetahui, Dia kemudian mengijinkan media ini untuk melakukan konfirmasi ke Polres Ngawi, Polda Jatim.

Hingga berita ini di unggah, wartawan media ini belum berhasil menghubungi, Pihak SPBU 54-632-01 maupun pemilik mobil serta gudang yang diduga jadi markas penimbunan ilegal tersebut.

Di ceritakan awal, lokasi diduga tempat markas penimbunan Solar bersubsidi diketahui oleh media ini jalah, ketika dalam waktu yang lama, mobil travel Izusu Long warna Silver yang didalamnya terdapat dua tandon besar itu mengisi solar bersubsidi di salah satu SPBU di Ngawi. Mungkin kedua tandon sudah penuh, kemudian mobil Izusu itupun berjalan keluar dari SPBU 54-632-01 tersebut.

Tak cukup sampai disitu, Media ini lalu membuntuti mobil Izusu warna silver bernopol AE 7367 NA yang kemudian diketahui masuk kedalam sebuah bangunan.

Diduga bangunan lapak tersebut milik Warga Magetan berinisial LM yang tepatnya berada di pinggir Jalan Raya Nasional Ngawi – Surabaya, Desa Cangakan, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur juga terdengar senter lapak tersebut dibeckingi oleh seorang oknum TNI AD berinisial WD.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”.

Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM pertalite penugasan dan Solar bersubsidi.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan khususnya Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono, sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. (Tim Mhp)

Pos terkait