Seakan Kebal Hukum Pengusaha Tambang Galian C Di Desa Menilo Kecamatan Soko Tuban Di Duga Ilegal
Media Humas Polri || Tuban
Proyek penggerusan tanah (Galian C) ilegal, disebuah kawasan atas gunung bukit Desa Menilo Kecamatan Soko, fakta di lokasi tersebut mengindikasi sebagai aktivitas penambangan galian tanah huruk yang meng Eksploitasi kerusakan alam.
Juga hasil tim investigasi media dilapangan makin menguat seiring ditemukannya keluar masuk kendaraan jenis dam truk yang diduga memuat tanah huruk. Aktivitas penambangan berskala besar ini persisnya berada di perbatasan Bojonegoro-Tuban. Secara administratif kawasan itu masuk wilayah Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
Dampak yang dirugikan paling nyata akibat dari aktivitas penambangan yang diduga liar itu jalan poros rusak berat. tak hanya itu. nyaris seluruh jalan lingkungan di wilayah setempat juga bernasib sama. hal ini akibat volume jalan tidak mampu menopang beban kendaraan berikut kapasitas muatan yang dibawanya.
Pengerukan tanah galian C yang diduga ilegal tersebut berlangsung selama satu bulan lebih, bahkan ada yang baru buka sekitar dua minggu. tim investigasi mencoba menelusuri fakta lapangan ada beberapa dum truck dan alat berat Excavator di lokasi galian. Pada hari kamis (20/06/2024) siang. Namun penjaga galian, operator excavator, dan pembantu penyebrangan (klebet) semua pada meninggalkan tempat dan tak satupun dapat dimintai keterangan.
Kemudian tim investigasi mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa galian C yang tidak mengantongi izin (Ilegal) tersebut di duga milik oknum Perangkat Desa Aktif berinisial SBK, dan juga status lokasi galian diduga Tanah Milik Negara (TN).
Telah menjadi atensi bahwa pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. Bersambung .( Yudha)