Sebagai ASN dituntut untuk Adaftif dan proaktif terhadap setiap perubahan yang ada sehingga kita dapat meningkatkan pelayanan terhadap Masyarakat
Photo : Asis5en I Drs H Sarimpunan Ritonga M.Pd. menjadi Pembina upacara HKN.(ist)
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) Tahun 2023 dilaksanakan Pemkab Labuhanbatu dilapangan BKPP, Selasa (17/01/2023) bertindak sebagai Pembina Upacara Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs H Sarimpunan Ritonga M.Pd mewakili Bupati Labuhanbatu.
Drs H Sarimpunan Ritonga M.Pd membacakan arahan dari Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM.mengatakan, Pemerintah telah menetapkan Hari Kesadaran Nasional (HKN) diperingati setiap tanggal 17 bulan berjalan. Untuk memperingati hari tersebut seluruh ASN diwajibkan untuk melaksanakan upacara bendera setiap tanggal 17, upacara tersebut bertujuan untuk memantapkan kualitas pengabdian Aparatur Negara dalam memberikan layanan kepada Masyarakat.
Selanjutnya Drs Sarimpunan menyampaikan, Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini kita sedang memasuki Era Society 5.0 yang merupakan resolusi atas revolusi industri 4.0 dimana kecepatan transfer informasi dan data sangat penting, oleh karena itu kita sebagai ASN dituntut untuk adaftif dan proaktif terhadap setiap perubahan yang ada sehingga kita dapat meningkatkan pelayanan terhadap Masyarakat.
Kehadiran Media sosial sebagai pedang bermata dua disatu sisi memberikan kita manfaat untuk menolong kita lakukan pekerjaan sehari-hari, namun disisi lain jika digunakan dengan tidak berbudaya maka kita akan menimbulkan kericuhan dan dapat bersifat Hoak, Masyarakat sekarang berlomba-lomba untuk menjadi yang tercepat dalam berbagai informasi tanpa terlebih dahulu melakukan Cek and Ricek yang sedang viral dianggap sebagai kebenaran .
Dalam arahan Bupati Labuhanbatu, Menghimbau kepada seluruh ASN agar menjaga jejak digital kita masing-masing harus bijak bermedia sosial, sekarang ini arus informasi berjalan dengan cepat, dan bilamana kita tidak sanggup menguasai diri serta tidak mampu untuk menyaring sebelum sharing
Setiap informasi yang kita terima maka kita akan menjerumuskan diri dalam masalah yang mana dapat dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (3)
Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk menjunjung tinggi Kode Etik yang mengikat kita sebagai ASN, bukan hanya kita sedang berada di kantor akan tetapi juga kita berada diluar kantor, sebut Asisren I dan Kesra Drs.H Sarimpunan M.Pd
Petugas Upacara Hari Kesadaran Nasional ( HKN) yakni Aparatur Sipil Negara ( ASN) dari Dinas Kimunikas dan Informasi ( Diskominfo)
Penulis, Thamrin Nasution