Sebagai Pelaksana dan Kuasa Hukum Eksekusi, Diduga Hendry dan Renta Lepas Tangan, Siapa Yang Bertanggungjawab Akan Dugaan Pencurian dan Penggelapan ?
Mediahunaspolri-Pekanbaru,Tercuat Kembali, terkait dugaan Pencurian dan Penggelapan aset reruntuhan bangunan berupa batu dan besi yang di taksir mencapai hitungan Ton milik Linda Wati, yang diduga dilakukan oleh OP yang diduga sebagai orang kepercayaan Budi Gunawan di lapangan yang telah viral dibeberapa media online baru-baru ini.
Akan hal tersebut diatas, Renta selaku kuasa hukum Budi Gunawan yang dikonfirmasi via telp seluler pribadi miliknya baru-baru ini menuturkan, “Sekarang begini Lo bang, itu semua sudah dianggap hangus, tapi kalau mau diangkat orang itu, silahkan diangkat,” ucap Renta saat ditanya perihal runtuhan bangunan 7 (Tujuh) ruko yang berada di jl. Parit Indah, Kota Pekanbaru. Minggu (23/1/22)
Lanjut, awak media mempertanyakan apakah tumpukan bebatuan dan besi dari bangunan yang dieksekusi Pengadilan Pekanbaru boleh diperjual belikan?
“Sekarang itu kan sudah dieksekusi, apa-apa aja yang menjadi tanggungjawab kami seperti barang-barang semua sudah dikeluarkan dan sudah diamankan. Sekarang kalau bangunan itu, ok tidak milik kita, tapi kami tidak melarang mau diangkat-angkatlah situ, mau di buang ya buanglah situ,” jawab Renta.
“Itu ada diamankan itu pak, jangan begitulah pak. Saya tidak tau, itu bukan tanggungjawab saya lagi, saya kan hanya kuasa hukum, kerjaan saya itu sampai eksekusi itulah tanggungjawab saya,” sambung Renta.
Ketika awak media menyinggung perihal OP yang diduga sebagai orang kepercayaan Budi Gunawan yang berada di bangunan ruko, Renta diduga seakan lepas tangan dengan memberikan jawaban yang monohok.
“Kenapa rupanya?, nggak urusan saya itu pak OP itu. Kalau mau tanyakan perihal barang yang disana silahkan tanya kepada pekerja yang disana,” tutup Renta yang terkesan asal bunyi.
Pada hari yang sama, jawaban yang diperoleh awak media dari Hendry selaku Ketua Pelaksana Eksekusi 7 (tujuh) Bangunan Ruko milik Linda Wati mengatakan bahwa semua reruntuhan bangunan tolong di simpan dan diamankan.
“Saya sudah sampaikan kepada orang Budi Gunawan untuk tidak mengganggu reruntuhan bangunan milik Linda Wati. Saya juga berpesan tolong diamankan, karena yang disengketakan itu objek tanah, bukan bangunan,” tutur Hendry.
Yang menjadi pertanyaan siapa yang bertanggung jawab akan kerugian materil yang diduga dialami Linda Wati sebagai pemilik terkait jual beli reruntuhan 7 (Tujuh) ruko miliknya?.
Hingga berita ini dipublikasikan, media belum memperoleh jawaban apapun dari Linda Wati selaku pemilik objek bangunan tersebut, dikarenakan nomor kontak pribadinya yang diperoleh media belum dapat dihubungi.(Tim)