SEBANYAK 730 ASN PEMPROV LAMPUNG BELUM MELAPORKAN LHKPN AKAN ADA SANKSI BAGI YANG TERLAMBAT

SEBANYAK 730 ASN PEMPROV LAMPUNG BELUM MELAPORKAN LHKPN AKAN ADA SANKSI BAGI YANG TERLAMBAT

BANDAR LAMPUNG
Media Humas Polri.Com

Bacaan Lainnya

Inspektorat Provinsi Lampung mencatat sebanyak 1.416 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang wajib untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ferdy Inspektur Provinsi Lampung menjelaskan”Dari jumlah tersebut sebanyak 686 ASN atau 51 persen belum melaporkan”tandas Ferdy memberi keterangan.

Lebih lanjut Ferdy mengatakan”kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para (ASN )ini dapat menyampaikan LHKPN batas akhir pada tanggal 31 Maret 2023″ungkap Ferdy,Selasa (07/02/2023).

“Terdapat dua katagori ASN yang wajib untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara khususkan bagi ASN yang memiliki jabatan,sementara itu bagi ASN yang tidak memiliki jabatan juga di minta untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHK ASN).”

“Jadi semua ASN wajib melaporkan harta kekayaan nya, Khusus untuk Eselon I,II dan III Bendahara sekolah hingga Kepala sekolah untuk tingkat SMA dan SMK,”ujar Ferdy.

“Hukuman atau Sanksi bagi ASN yang terlambat akan di kenai sanksi akan di tunda Tukin nya sampai dengan melaporkan LHKPN baru akan di keluarkan,karena ini menyangkut katagori tidak patuh”tutup Ferdy menjelaskan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung,Wahrul Fauzi Silalahi meminta kepada ASN Pemprov Lampung untuk dapat mengisi LHKPN yang di wajibkan oleh KPK.

“Jangan sampai para ASN tidak patuh dalam melaporkan LHKPN nya,selain itu laporan harus jujur jangan sampai di kurang-kurangi atau di lebih-lebihkan.”kata Wahrul Fauzi Silalahi.

Wahrul Fauzi juga meminta kepada Pemprov Lampung untuk dapat memberikan bimbingan atau pendampingan bagi ASN yang merasa kesulitan untuk melaporkan LHKPN nya,kalau ada kesulitan dalam pelaporan khusus nya bagi ASN yang berusia tua harus di bimbing dan di dampingi agar tidak kebingungan serta di perlukan seperlunya semacam posko pengaduan”pungkas Wahrul Fauzi,S.

( Ipung MHP)

Pos terkait