Sebanyak enam tersangka kasus pencurian kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tengah. Dari keenam tersangka itu, dua diantaranya berstatus anak di bawah umur.
Selain enam tersangka yang kini sudah ditahan Polisi, satu lainya kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu ZF, 26 tahun, warga Blang Mersa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Enam orang itu adalah R, 34 tahun, warga Kecamatan Bebesen. Ia melakukan pencurian pada malam hari, barang bukti yang diamankan dari tersangka ialah empat unit ban mobil hartop warna hitam, satu kunci roda, dongkrak, dan satu unit mobil Isuzu ber plat BM 1979 AS.
Mobil Isuzu ini digunakan untuk mengangkut barang hasil curian, kejadianya di Hakim Bale Bujang, korban mengetahui kejadian ini ketiga pagi hari,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, melalui Kasatreskrim AKP Arief Sanjaya, saat menggelar konferensi pers dengan awak media, Senin 13 September 2021.
Pelaku kata Arief adalah mantan anggota pekerja pemilik mobil, motifnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kejadian itu berlangsung pada 23 Juli 2021 yang lalu.
Tersangka lainya adalah DSS, 28 tahun, warga Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara. Ia ditangkap polisi lantaran mencuri uang sebanyak Rp7.100.000 dan empat unit handphone. Tersangka membongkar rumah korban warga Takengon Timur pada Minggu 05 September 2021. Posisi rumah waktu itu dalam keadaan kosong.
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai tukang bangunan bersama korban, mereka adalah teman, disaat rumah korban sepi, tersangka mencuri apa yang ditemukan. Bahkan sempat kabur saat hendak ditangkap polisi menggunakan L300 ke daerah Bireun, dibekuknya di Bireun,” kata Arief.
Tersangka lain adalah KM, 18 tahun, warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, ia ditangkap polisi karena mencuri satu unit televisi merek LG ukuran 43 inch warna hitam dan dua buah tabung gas 3 kg.
Motif pelaku melakukan aksinya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhanya itu, pelaku merusak jendela rumah korban yang ada di seputaran Blang Bengka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah pada malam hari.
Selanjutnya, AR, 26 tahun, warga Kecamatan Luat Tawar, Aceh Tengah, ditahan polisi lantaran mencuri satu unit sepeda motor Yamaha dan satu unit mesin kopi di daerah Takengon Timur, Kecamatan Luat Tawar. Kejadian itu berlangsung pada 05 September 2021 malam.
Sementara dua tersangka lainya adalah anak di bawah umur, MH, 16 tahun, warga Kecamatan Bintang, dan RM, 15 tahun, warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah. Keduanya melakukan pencurian satu unit sepeda motor Scoopy, uang tunai Rp5.600.000, lima jam tangan, enam lembar surat emas, 106,64 gram emas murni, 58,78 gram emas putih, 80,08 gram emas suasa, dan 22,48 gram emas imitasi.
Barang bukti lainya adalah satu unit sepmor Beat warna hitam yang digunakan pelaku untuk alat transportasi menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu buah besi panjang 39 cm digunakan untuk mengambil uang, emas dari dalam berkas, dan satu buah parang besi bergagang besi warna hitam digunakan pelaku untuk membuat lubang di berangkas.
Pelaku ini adalah keponakan korban, tersangka sempat menyewa rumah, dan membelanjakan uang tersebut untuk membeli handphone. Satu handphone Vivo dan satu lagi merek Redmi, sisa uangnya dihabsikan untuk berfoya-foya,” ujar Kasatreskrim.
Motif pelaku melancarkan aksinya itu adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Mereka melancarkan aksinya pada Minggu 29 Agustus 2021 malam, di Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah. Total yang digasak berjumlah Rp200 juta.Ujarnya
Kaperwil Aceh