Media Humas Polri // Kalbar Melawi
Lebih dari 700 orang Karyawan PT Sari Bumi Kusuma ( SBK) cam Nanga Nuak teramcam di PHK,pernyataan tersebut si sampaikan langsung oleh Kordinator Serikat Buruh di PT SBK Gunadi setelah dirinya di panggil oleh manajemen PT SBK pada 4 mei lalu di Pontianak.
Di jelaskan Gunadi,direktur PT SBK Pontianak mengatakan bahwasannya manajemen Pusat ( Jakarta) memutuskan akan merumahkan( PHK) kepada seluruh karyawan SBK Camp nanga nuak.
“Pada tanggal 4 Mei bulan lalu,saya di panggil menghadap direktur ke Pontianak, direktur menjelaskan manajemen Pusat di jakarta memutuskan, khusus untuk karyawan di camp nanga nuak ini di PHK total,termasuk karyawan PT MM yang merupakan Grup Alas Kusuma,” terangnya,
Selanjutnya kata Gunadi,”setelah saya tiba di Camp ,keputusan tersebut saya sampaikan kepada kawan kawan di masing masing camp dan manajemen SBK di Camp 35,dan waktu itu saya juga sempat telepon direktunya , beliau berpesan untuk menjaga sutuasi agar tetap kondusi agar proses PHK dapat berjalan dengan baik,sementara menunggu manajemen menpersiapkan dananya ,” jelas Gunadi
Beberapa bulan lalu sebelum menjalang Lebaran Idul Fitri,seluruh karyawannya sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembayaran gaji yang sempat tertunda beberapa bulan di camp 35 nanga nuak yang berujung penyegelan kantor dan portal jalan masuk ke area kantor oleh karyawan.
Kemudian,”Mengingat PHK sedang berproses,saat ini untuk gaji bulan maret dan bulan April juga belum terbayarkan oleh manajemen, Perhitungan proses PHK sampai April,artinya gaji bulan mei masih berjalan seperti biasanya ” Ujar Gunadi.
Sementara Kepala bagian Umum PT SBK nanga nuak, Andar Pardosi saat di hubungi,terkait PHK masal di perusahaan tersebut membenarkan,namun secara detil dirinya tak berani menjelaskan, mengingat bukan kewenangan dirinya.
“Benar, informasi PHK total,tapi ibaratnya akan di instal ulang Bang,untuk proses lebih lanjut saya kurang paham,itu urusan manajemen pusat ” Kata Andar
Saat ini seluruh karyawan di PT SBK Camp nanga nuak masih terkatung katung menunggu keputusan manajemen pusat, mengingat sejak di sampaikan keputusan PHK total secara lisan, perwakilan karyawan belum menerima surat keputusan resmi dari manajemen,mau sampai kapanereka di biarkan menunggu di Camp.
Berdasarkan aturan dan undang undang tentang pailit ( Bangkrut) proses PHK telah di atur dalam PP 35/2021 dan Permennaker No 100/2004 serta UU No 13/2003.
Keputusan PHK total terhadap Karyawan juga tentunya harus melalui keputusan pengadilan Niaga. (Jon)