Sebut Nominal 40 Juta Untuk Bungkam Media Sekdes Setu Kulon Dipolisikan

MEDIA HUMAS POLRI.COM//KABUPATEN CIREBON

Pemerintah Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon tengah menjadi sorotan awak media, lantaran adanya status WhatsApp yang ditulis oleh Sekretaris Desa Setu Kulon yang menyebutkan sejumlah nominal untuk membungkam media.

Bacaan Lainnya

Dalam status WhatsApp nya, Sekdes Setu Kulon menuliskan “Pusing-pusing mikirin cari 40jt untuk bungkam Media, mending juga tuk realisasi PAD 100% jelas manfaat untuk masyarakat, dasar wis kewalik pikiran (dasar sudah terbalik pikirannya)”, hal tersebut dianggap telah merendahkan Awak Media dan Kebebasan Pers.

Ditemui di Balai Desa Setu Kulon, Sekretaris Desa Setu Kulon, Nuraini, yang akrab disapa Nunung, memberikan klarifikasinya terkait hal tersebut kepada awak media, ia mengatakan status tersebut ditujukan untuk menyindir seseorang, Nunung juga mengatakan status WhatsApp yang ia tulis berdasarkan selentingan kabar yang ia dapatkan dari seseorang terkait adanya nominal 40 juta untuk membungkam media, namun ia enggan menyebutkan dari siapa kabar tersebut dan kepada siapa status tersebut ditujukan.

“Saya bikin status itu karena dapat selentingan dari seseorang, kan polemik disini itu kan naik keatas, nah disitu katanya ada nominal segitu buat bungkam media, saya pikir nominal segitu mending buat realisasi PAD, terus status juga sebenarnya ditujukan untuk seseorang sih, tapi saya gak mau sebut siapa-siapanya” kata Nunung (28/4/2023).

Menanggapi itu, Forum Wartawan Cirebon (FWC) sebagai Organisasi Profesi Awak Media melalui ketuanya, Muhadi, atau yang akrab dipanggil Jarot mengaku geram dengan hal tersebut, menurutnya apa yang telah disampaikan Sekdes Setu Kulon dalam statusnya adalah Hoax, selain itu Jarot menganggap hal tersebut adalah penghinaan terhadap nama baik awak media, yang mana itu dapat menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa kebebasan Jurnalis dalam bertugas dapat dibungkam dengan sejumlah nominal dan berpotensi merusak Kredibilitas para awak media di lapangan.

“Jurnalis punya kebebasan sesuai dengan UU PERS, tidak ada yang bisa menghalangi tugas Jurnalistik, apa yang sekdes katakan dalam status WA nya bagi saya itu sudah merendahkan dan menghina profesi Jurnalis atau awak media, terkesan menganggap kebebasan Pers itu bisa dibungkam atau bisa dibeli dengan suatu nominal, dan nantinya bisa merusak kredibilitas seluruh awak media juga kalau hal itu bisa menjadi stigma yang berkembang dimasyarakat” ungkap Jarot.

“Menurut saya status Sekdes itu Hoax, karena setahu saya tidak ada Media yang meminta nominal itu kepada Pemdes Setu Kulon” tambahnya.

Jarot juga mengkonfirmasi bahwa Forum Wartawan Cirebon sudah membuat aduan terkait hal tersebut kepada pihak Kepolisian (28/4), ia mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk nyata FWC dalam menjaga citra serta nama baik profesi Jurnalis.

“Kita sudah buat aduan ke Kepolisian, itu sebagai bentuk nyata Forum Wartawan Cirebon sangat menjaga citra dan nama baik profesi Jurnalis” pungkasnya. (Didi.S)

Pos terkait