Mediahumaspolri.com // Pinrang
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang, terkait keberadaan pergudangan yang ada di jalan Briptu Suherman (Jln. Lingkar) serta yang berada di pusat perkotaan.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin didampingi, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi ll dan Ketua Komisi lll, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Pinrang, Selasa (6/6/23).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Instansi terkait, beberapa pengusaha, LSM dan Insan Pers.
Keputusan yang di bacakan Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin diantaranya, Setiap gudang yang tidak memiliki izin harus ditindak lanjuti sesuai dengan Perda (Peraturan daerah) RT/RW tahun 2022, pasal 41 tentang kawasan industri, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 35 huruf F bahwa kawasan industri seluas sekitar 379 hektar berada di Kecamatan Mattiro Bulu dan Kecamatan Suppa, Pinrang.
“gudang yang ada di jalan Briptu Suherman, tidak diperbolehkan dan Perda ini harus ditegakkan oleh Instansi terkait, setiap bangunan yang memiliki izin toko, tidak boleh dialihfungsikan menjadi gudang,” ungkap Muhtadin saat membacakan keputusan rapat.
Lanjut dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkewajiban menindak lanjuti Perda RT/RW sesuai dengan aturan yang ada, “Tidak perlu lagi menunggu rekomendasi dari Instansi terkait.”
“Setiap bangunan yang tidak memiliki izin, harus dilakukan tindakan oleh Instansi terkait sesuai aturan yang ada, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkewajiban menindak lanjuti Perda RT/RW sesuai dengan aturan yang ada, tidak perlu lagi menunggu rekomendasi dari Instansi terkait.” tegas Ketua DPRD Pinrang.
Ketua DPRD kabupaten Pinrang H. Muhtadin meminta kepada Bapimperda untuk melakukan rapat kerja dengan Instansi terkait, mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut penegakan perda ini.
Untuk diketahui, RDP yang dilaksanakan oleh DPRD Pinrang atas laporan dari gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Komunikasi LSM Kabupaten Pinrang.
(Sukri)