Sejumlah Kapal Penumpang Di Duga Muat Selundanpan Barang Ilegal

Media Humas Polri || Manado

Barang-barang ilegal berupa kosmetik Skin Care bermerek Brilliant dan ayam yang tidak dilengkapi dengan surat-surat diduga sering dimuat di Sejumlah Kapal yang bertujuan Tahuna-Manado dan Talaud Manado.

Bacaan Lainnya

Dugaan penyelundupan barang ilegal tersebut mencuat setelah banyaknya ditemukan dalam kapal saat berlabuh di pelabuhan manado.

Barang yang diduga ilegal tersebut berupa skin care Brilliant yang tidak memiliki ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Bpom) serta ayam yang tidak memiliki dokumen-dokumen yang berasal dari philipina.

Lolosnya barang tersebut didalam kapal diduga ada permainan antara ABK dan Kapten kapal KM Barcelona, KM Saint Mery, KM Gregorius, KM Merit Teratai dan KM Merci Teratai yang bertujuan Tahuna-Manado dan Talaud Manado.

Sedangkan KM Barcelona V yang bertujuan Talaud Manado Memuat Hewan berupa burung Nuri Talaud yang dilindungi oleh pemerintah.

Diketahui Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Selain itu juga kapal yang memuat barang ilegal tersebut diduga melanggar dalam pasal Pasal 216 ayat 1 undang-undang no 17 tahun 2008 yang berbunyi, Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar. (Ardy)

Pos terkait