Tangerang Banten // Media HUMAS POLRI
Arwan Pimpinan Sejumlah Organisasi Masyarakat dari Kader Masyarakat Pembangunan Banten, Komunitas Banten Bersih, Ikatan Sarjana Pemersatu Pembangunan Propinsi Banten hingga didaulat menjadi Pemimpin di Forum serta Aliansi Ormas di Banten saat ini sedang marah besar terkait MASSIVE nya peredaran Obat Eximer dan Tarmadol yang beredar di seluruh Penjuru Banten dan dikonsumsi secara brutal oleh Anak Usia Sekolah.
Arwan merasa terkejut Usaha tersebut hadir ditengah masyarakat yang notabene terdeteksi oleh aparat kepolisian hingga tokoh agama.
Melalui pernyataan sikap nya yang beredar dan Viral Di Akub Tiktok Arwan Banten, Ia mengajak semua masyarakat untuk hadir dalam menutup hingga melaporkan sejumlah nama yang telah dikantonginya!
“Saya tidak takut dengan Intimidasi Apapun, Saya akan Ramaikan Soal ini, semua berakhir dengan Uang mereka lemah bersuara saat sudah diberikan sejumlah uang. Saya Buat Laporan Senin esok dengan terlebih dahulu kita Kumpulkan Ormas yang siap bersama sama berjihad dengan Saya dalam Ruang Gerakkan Banten Berseru atau Forum Warga Bersatu Banten” Tegas Arwan.
“Saya sudah daptka titik lokasi dan sdah mengantongi bukti penjualan dari tempat hingga obat yang sudah kita amankan untuk pelaporan nanti! Biar Jera sekalian apalagi korbannya generasi anak muda Banten yang dirusak oleh Luar Banten dengan tujuan memperkaya diri!” Papar Arwan.
Sementara itu Amung Ketua GPO Ormas KKPMP siap bergabung dengan Gerakkan yang akan dilakukan oleh Arwan.
“Saya siap berada dalam barisan hingga nanti mereka semua dilaporkan!” Tegas Amung Ketua BPPKB DPRT JAGABAYA yang tidak pernah absen dalam gerakkan menyatakan sikap yang sama.
“Selama ini Kami telah banyak aduan namun belum ad yang siap bergerak, maka saya yakin jika gerakkan ini dilakukan bersama sama, kekuatan apapun dibelakangnya akan runtuh” Ungkap Nurhani.
Rencana pertemuan digelar secara terbuka mengundang seluruh tokoh masyarakat untuk berpartisipasi menolak usaha yang berkedok Kosmetik dan sebagainya.
“Kita mulai dari Kabupaten Tangerang Orang inisial Y ini harus diseret ke pengadilan karena berusaha memperkaya sendiri degan merusak Moralitas Anak Bangsa!” Papar Arwan.
Arwan mengatakan meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.
“Nantinya, mereka akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.” Tutup Arwan. (Pardi)