Sejumlah Warga Menolak Perpanjangan HGU PT PJAI

Mediahumaspolri.com // Pinrang

Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani di kecamatan Batulappa dan Patampanua menolak rencana perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh PT. Poleko Jaya Agung Indonesia kepada Pemerintah Daerah Pinrang, yang mana diketahui luas lahan tersebut, 412 Ha yang berlokasi di Libukang Kassa Kecamatan Batulappa.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga yang juga petani setempat, Anwar menolak secara tegas kelanjutan operasi perusahaan tersebut diwilayahnya karena sejak beberapa tahun silam beroperasi dan menguasai lahan tersebut PT. PJAI tak memberi kontribusi pembangunan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.

“harapan kami sesungguhnya adalah PT. Poleko ini bisa ikut berpartisipasi aktif dalam membungun kampung kami namun sekian lama beroperasi dan menguasai lahan tersebut, perusahaan ini seakan tak perduli dengan kondisi kampung kami ” ujarnya saat di temui Rabu (17/5/23).

Anwar menambahkan bahwa Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Pinrang sebaiknya mengambil langkah tegas menyikapi persoalan ini dengan tak lagi memberi izin HGU buat perusahaan tersebut dan menyarankan agar Pemda Pinrang segera mengambil alih pemanfaatan lahan agar manfaatnya juga bisa dirasakan warga.

” Kami warga Libukang dan sekitarnya meminta agar Bupati Pinrang tegas menolak izin perpanjangan HGU untuk PT. Poleko karena selama ini tak mampu memberi manfaat bagi warga dikampung kami dan lahan itu sekarang sudah beralih fungsi bukan lagi untuk tanaman kakao tetapi sudah ditumbuhi jagung dan padi tentu ini kan sudah bukan lagi tujuan awalnya, dan kami minta kepada agar segera mengambil alih pengelolaan lahan tersebut supaya manfaatnya bisa juga dinikmati masyarakat” tuturnya.

Menanggapi secara terpisah, Camat Patampanua Ashar Asnuddin, S.Stp menuturkan bahwa pihaknya secara geografis menyebut bahwa saat ini lahan yang dikelola oleh PT. PJAI ini sepenuhnya berada di wilayah kecamatan Batulappa namun tak dipungkiri bahwa mayoritas penggarap lahan dilokasi tersebut adalah warga patampanua.

” Setau kami secara teritorial lahan yang digarap perusahaan tersebut tidak berada di wilayah Patampanua, namun memang mayoritas petani disana orang Patampanua ” ujarnya.

Ketika ditanya terkait kisruh di PT. Poleko tersebut dirinya menyampaikan bahwa secara prosedural pemda hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi dan itupun lewat mekanisme dan evaluasi yang dilakukan oleh tim tekhnis dalam hal ini pihak Badan Pertanahan Nasional Pinrang.

” Terkait permasalahan yang muncul disana, secara prosedural Pemda hanya mengeluarkan rekomendasi sesuai syarat dan ketentuan yang ada dan untuk memenuhi itu tim tekhnis dari BPN Pinrang yang berwenang untuk menindak lanjuti layak tidaknya rekomendasi diberikan ” tegasnya.

Dirinya pun tak menampik bahwa pihaknya banyak memperoleh informasi dari masyarakat terkait pemanfaatan lahan oleh perusahaan tersebut selama beroperasi karena diketahui sudah beroperasi selama puluhan tahun.

” terkait reaksi warga sekitar, kami saat ini banyak menerima info dari warga seperti apa perusahaan ini beroperasi selama ini, karena ini memang sudah pulauhan tahun lamanya dan kami berharap masalah ini dapat menemukan solusi terbaik bagi semua pihak” ungkap Mantan Kabid Humas dan Publikasi Dinas Kominfosandi.

Sementara itu Camat Batulappa Ismail Dondong yang dikonfirmasi lewat pesan singkat WA mengarahkan media untuk menanyakan langsung ke Kabag Hukum Setda Pinrang karena menurutnya semua hasil pertemuan bersama yang dilakukan beberapa hari lalu yang dipimpin Sekda Pinrang Andi Budaya sudah dituangkan dalam berita acara hasil pertemuan tersebut dan di tangani oleh Kabag Hukum.

“Bisa ki konfirmasi langsung saja de ke Kabag Hukum hasil pertemuan bersama kemarin yang dipimpin pak Sekda de ” jawabnya lewat WA. (Sukri / Mar)

Pos terkait