SEKDES MERBAU KAMI TIDAK ADA MELARANG KRISTEN BERIBADAH DIDESA MERBAU

SEKDES MERBAU KAMI TIDAK ADA MELARANG KRISTEN BERIBADAH DIDESA MERBAU

Pelalawan || Mediahumaspolri.com.
Beribadah Merupakan hak semua warga Negara yang telah di lindungi Oleh Undang/undang dasar 1945 pasal 29 ayat 1, dari isu yang beredar, ada dugaan pelarangan Ibadah Yang di lakukan oleh pemerintah desa setempat yang berlokasi di kecamatan bunut, Desa Merbau, Lokasi Ibadah nya bertempat di rumah salah seorang warga yang bernama Pak Boi Laia

Bacaan Lainnya

Untuk menanggapi Issu yang beredar adanya larangan beribadah di desa Merbau Andi sebagai Sekdes Desa Merbau buka bicara, dengan mengatakan ,Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 Berbunyi “ Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaanya , memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”, bunyi ini jelas bahwa tidak ada satu pun yang berhak melarang warga nya untuk beribadah dimana pun, ” Terang Sekdes”

Dari hasil investigasi di lapangan Selasa 15- November-2022 yang di lakukan Team DPD PJI (Persatuan Jurnalistik Indonesia) Kabupaten Pelalawan bahwa setiap hari minggu ada ramai ramai dirumah Pak boi laia, Perangkat desa menjumpai Pak boi laia kerumahnya dan mempertanyakan ada apa disini Pak boi laia ‘tanyanya’ kok ramai-ramai Pak boi Laia, dan pak boi Laia menjawab bahwa itu adalah kegiatan beribadah “ Pak sekdes dan Perangkat desa meminta Pak boi laia datang ke kantor desa untuk memberikan keterangan, ternyata Pak boi laia dengan bahasa bau tidak sedap lalu mengatakan “ berarti Bapak melarang kami beridah iya ‘tanya pak boi laia’.

Mendengarkan bahasa pak boi laia yang agak kasar, perangkat desa tersebut bertanya balik ke Pak boi laia, apakah ada Pak boi Laia memberitahukan ke Kantor desa tentang tempat beribadah dirumah Pak boi laia secara tertulis ‘tanya dia’ pak boi laia menjawab, memang tidak ada Pak tapi kami sudah memberitahukan dengan lisan loh, tidak bisa gitu,!harus ada tertulis kata Sekdes.

Terkait permasalahan ini, seharusnya pemerintah masyarakat tentang warga yang ingin beribadah, tidak berhak pemerintah melarang warga yang beribadah, secara otomatis, pemerintah tersebut melanggar konstitusi dan melawan pemerintah pusat selaku pemegang kekuasaan, dan pihak yang terlibat dalam pelanggaran larangan ibadah akan terus di proses karena ini menyangkut hak warga umat beragama.

Biro Pelalawan
Junius Zalukhu

Pos terkait