Sekolah Masih Jual LKS Edy Yudohandana Disdik Harus Bertindak Tegas
Media Humas Polri || Balikpapan
Praktik sekolah masih menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) masih menjadi permasalahan serius di dunia pendidikan. Padahal sudah jelas dilarang sesuai Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor : 17 Tahun 2010.
“Dalam PP Nomor : 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, LKS dan Bahan Ajaran, “ujar Ketua LSM Kaltim Education Watch (KEW), Selasa (30/7/2024).
Ia menjelaskan, buku LKS tidak diperjual belikan disekolah, siswa berhak membeli di Toko Buku. Ini tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) Undang Undang Sistem Pendidikan dimana Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan atau program pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Namun demikian lanjutnya, masih saja pihak sekolah menjual LKS dengan berbagai dalih. Tentunya ini meresahkan orang tua wali murid.
Beberapa orang tua siswa dibeberapa sekolah yang ada di Balikpapan mengatakan kepada media ini, Selasa (30/7/2023). Anaknya disuruh beli beberapa LKS oleh pihak sekolah, disekolah bersangkutan. Dengan harga bervariasi dan tidak boleh di angsur.
“Anak saya disuruh beli beberapa LKS disekolahnya, pihak sekolah mendapatkan LKS dari salah satu penerbit yang secara langsung datang kesekolah. Dengan harga yang cukup mahal, “ujar salah seorang orang tua wali murid dengan nada kesal.
Edy menambahkan, jika yang terjadi seperti ini berarti ada “permainan” antara pihak sekolah dengan penerbit. Kasian anak didik, padahal sudah berlaku program pendidikan gratis. Seperti halnya seragam sekolah, baru saja Wali Kota dan Disdikbud Kota Balikpapan Membagikan Seragam gratis dari tingkat PAUD, SD sampai tingkat SMP.
Terkait jual LKS di sekolah khususnya di Kota Balikpapan, Disdikbud Kota Balikpapan harus mengambil tindakan tegas, jika mengacu pada aturan. Pihak sekolah dan pihak penerbit harus diberikan sanksi agar tidak menjalankan lagi praktik jual buku di sekolah.
Seperti yang terjadi dan menjadi viral di medsos di Kota Samarinda. Ratusan orang tua wali murid melakukan aksi demo terkait masih adanya jula LKS di sekolah. Hingga akhirnya Disdikbud Kota Samarinda mengambil langkah tegas, dengan melarang sekolah menjual LKS.( Alfian )