SEKRETARIAT BERSAMA WARTAWAN KEPRI AKHIRNYA TERBENTUK

SEKRETARIAT BERSAMA WARTAWAN KEPRI AKHIRNYA TERBENTUK

mediahumaspolri.com || BATAM KEPRI

Bacaan Lainnya

Setelah menerima mandat pembentukan dari DPP SWI, dan dilakukan rapat pemilihan pembentukan DPW SWI kepri, akhirnya Suandi yang akrab dipanggil wandi, dipilih menjadi Ketua Dewan pimpinan wilayah SWI provinsi Kepri, Kamis (26/05/2022).

Pelaksana pembentukan DPW swi Kepri ini, dilaksanakan di Resto Simpang kara Batam center, kota Batam-kepri.

Adapun susunan Dewan Pengurus wilayah (Dpw SWI Kepri ) yakni,
Dewan pembina, antoni, Taherman Tanjung, Arifin E Pakpahan, abdul Razak.

Dewan pimpinan wilayah
Ketua Suandi, Wakil Ketua I abdul Hadi gus, wakil ketua II Amri Abdi Bachtiar putra, Sekretaris hery marhat, wakil Yenni.
Bendahara Endang Agustina, wakil Pindo satriadi.

Depertemen keanggotaan dan kaderisasi, ketua Indra Gunawan.
Depertemen workshop dan kompetensi, Hafids Saputra.
Depertemen hubungan antar lembaga, Dederita Tamwela.
Depertemen penerbitan cetak dan online, alQgung mirza.
Depertemen penyiaran dan elektronik, Anggraini.
Depertemen seni budaya dan pariwisata, Amrizal.
Depertemen pemberdayaan perempuan, Listyowati.
Depertemen sosial dan ekonomi, M. Redho.
Depertemen advokat dan Hukum, Edward kamaleng, SH. dan Khairul Akbar, SH.

Wandi mengatakan kepada awak media seusai kegiatan pembentukan DPW SWI provinsi kepri, mengatakan, insyaallah kita akan menjalankan roda organisasi SWI di Kepri ini, dan akan berkoordinasi dengan DPP SWI pusat.

Secara terpisah, ketua depertemen advokat, Bapak Eduard kamaleng S.H, ketika dikonfirmasi awak media, terkait telah dibentuknya DPW SWI provinsi Kepri, ia mengucapkan selamat atas pembentukan DPW SWI di Kepri serta apa upaya perlindungan hukum, jika bagi anggota wartawan yang bergabung di SWI ini, tersandung sengketa hukum, baik itu dari tulisan di pemberitaan, Ia mengatakan, sesuai dengan akta pendirian perkumpulan jurnalis media siber Indonesia, pada pasal 11 menyebutkan:
1.. Perkumpulan ini merupakan organisasi jurnalis yang berfungsi sebagai sarana:
a. Peningkatan kompetensi jurnalis menjadi jurnalis yang handal profesional dan bermartabat
b. Pengawasan jurnalis siber untuk pelaksanaan kode etik jurnalis dan kode etik jurnalis Indonesia
c. Perlindungan hukum jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai sosial kontrol, penyalur aspirasi masyarakat Indonesia

2. Fungsi perkumpulan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional

pada pasal 12, Lanjut Edu sapaan akrab nya, disebutkan untuk mencapai visi-misi, maksud, tujuan dan fungsi, maka perkumpulan melaksanakan kegiatan antara lain:

1. Membentuk struktur kepengurusan perkumpulan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

2. Membentuk lembaga bantuan hukum jurnalis media siber Indonesia guna memberikan perlindungan hukum terhadap:
a. Anggota perkumpulan yang tersangkut perkara dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya dan atau terkait dengan tugas-tugas profesinya
b. Anggota perkumpulan atau keluarganya yang tersangkut perkara diluar tugas jurnalistik
c. Perorangan atau kelompok masyarakat
d. Perorangan ataupun kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan atau termarginalkan, akan mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma

3.Meningkatkan kompetensi jurnalis siber melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta uji kompetensi dasar jurnalis siber maupun melalui uji kompetensi wartawan dewan pers

4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sah dan berguna untuk kepentingan organisasi dan anggota perkumpulan dalam arti seluas-luasnya, jelas nya.

Di waktu bersama, dewan pembina Taherman Tanjung yang di dampingi oleh dewan pengurus lain nya, Ia berharap, dengan terbentuknya kepengurus DPW SWI Kepri ini, kami berharap ke depan nya SWI Kepri bisa lebih baik dan aktif dalam pemberitaannya serta mengangkat berita sesuai fakta dan siap bersaing dengan organisasi media lain nya yang ada di Kepri ini, tutur nya

( Amrizal )

Pos terkait