SELAMA BULAN JANUARI 2022 SATNARKOBA POLRES CIREBON UNGKAP 5 KASUS PEREDARAN OBAT TERBATAS
MHP Jabar cirebon- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima kasus peredaran obat keras terbatas di wilayah kabupaten Cirebon.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman,S.I.K.,M.H mengatakan seluruh kasus tersebut berhasil di ungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir di bulan Januari 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang tersangka.
Selama satu bulan terakhir Satnarkoba polres Cirebon berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan 7 orang tersangka saat konferensi pers.
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba itu berbeda beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta dan belum tidak bekerja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,para tersangka di jerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Tentang kesehatan dan di ancam hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp.1,5 milyar.
Adapun jumlah barang bukti yang di amankan dari hasil pengungkapan kasus tersebut mencapai 21.037 butir Dexttro,9,517 butir Trihexiphenidyl,3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.
Selain itu pihaknya menyambut para tersangka yang di amankan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut yang merupakan jaringan dari Aceh. Seluruh tersangka dan barang bukti telah di amankan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut tandasnya.
(MHP jbr i.g)