Selesai Secara Restorativ justice,Kasus Pencurian HP akhirnya di maafkan Korbannya

Selesai Secara Restorativ justice,Kasus Pencurian HP akhirnya di maafkan Korbannya.

MHP-Media Humas polri
Humas Polres Kotamobagu-Sat Reskrim Kotamobagu kembali menerapkan keadilan Restoratif Atau Restorativ justice Yang Terjadi pada kasus pencurian HP (Handphone) yang terjadi di wilayah hukum polres kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Kasus pencurian HP ini terjadi pada Pada tanggal 2 Mey 2022,Pada Saat itu korban Yang Bernama SM Silfana (38),Warga kelurahan Kobo besar ,kec, Kotamobagu timur Sedang keluar bersama anaknya dengan menaiki becak motor (Bentor) menuju Toko Emas yang berada di kelurahan gogagoman.

Setelah sampai di toko Emas yang berada di kel, gogagoman,Korban kemudian keluar lagi menuju ke salah satu toko swalayan (toko Paris),tiba tiba tanpa di sadari korban, Handphone Redmi Not 10 sudah hilang dengan nilai kerugian mencapai Rp.2.625.000.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polres Kotamobagu dengan nomor : LP/B/278/V/2022/SPKT/Res Ktg/Polda Sulut Tanggal 2 Mey 2022.

Dari hasil penyelidikan Sat, Reskrim polres kotamobagu , terungkap bahwa NB alias Nas(34) warga desa bilalang tiga Utara yang mengantar korban dengan bentor saat kejadian itu merupakan orang yang di duga Pelaku pencurian HP tersebut.

Tersangka Kemudian dia amankan pada Hari Kamis (17/11/2022)di rumahnya desa bilalang tiga Utara,dan kemudian di bawah langsung dan di amankan ke MaPolres Kotamobagu Bersama barang bukti Yanga berupa handphone Resmi note 10 milik korban.

Setelah terungkapnya pencurian Handphone ini Korban memilih memaafkan pelaku dan di tindak lanjuti dengan cara Restorativ justice oleh kepolisian Resort Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK Melalui kasi Humas Iptu IDewa Adnyana membenarkan kasus ini.

“Kasus pencurian handphone ini kini sudah di selesaikan dengan cara Restorativ justice ,korbanpun sudah memaafkan pelaku dan sudah mendapatkan kembali handphone miliknya “Ungkap Kasi humas. (Maruf)

Korwil Sulut,Fandi.p

Pos terkait