Semakin marak dan menjamur peredaran Obat obatan Exsimer dan tramadol di wilayah Jakarta serasa jadi ajang Atensi APH.
MEDIA HUMAS POLRI – jakarta. Lagi lagi di temukan marak nya peredaran obat obatan terlarang seperti sudah bukan rahasia umum lagi. Para korban generasi muda di tangkap pengguna tapi bandar bandar berkedok jualan ( Toko Obat ) menjual Obat obatan Keras Exsimer .dan tramadol tanpa resep dokter, di jual bebas oleh para oknum yang mencari keuntungan,
Awak media menelusuri ke berbagai daerah khusus nya ibukota jakarta sangat mengejutkan bebas nya Penjualan seperti ala marketing perumahan. Yang kami temukan ada kordinator nya yang mengambil ( Mengumpulkan ) uang buat setoran ke Polsek dan Polres agar penjualan nya aman ungkap narasumber ( 14/7/24)
Awak media mencoba menuju ke jl. Pendidikan rata no,30 RT.13 RW.02 Duren sawit jakarta timur, (14/07/24) ada nya aktifitas pemuda pemudi membeli obat obatan terlarang jenis Exsimer, tramadol dll
tramadol dan Exsimer adalah masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Dalam penerapan Sanksi Pidana bagi pengedar obat tramadol dan sejenisnya tanpa resep dokter menurut undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ancam pidana 15 tahun.
Kami berharap kepada Kapolda metro jaya dan Kapolres jakarta timur menindak tegas para penjual obat obatan tersebut dan menindak para oknum pelaku yang membekingi tutupnya Lutfi sagoler