Semarak Kemerdekaan dan Menyambut HUT Banten BAPENDA Provinsi Banten Melakukan Penghapusan Denda PKB BBNKB dan Mutasi Kendaraan

Semarak Kemerdekaan dan Menyambut HUT Banten, BAPENDA Provinsi Banten Melakukan Penghapusan Denda PKB, BBNKB dan Mutasi Kendaraan

Mediahumaspolri.com || Tanggerang

Bacaan Lainnya

M.Ali Hanafiah Kepala UPTD PPD Balaraja mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk dapat manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Program ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Ali Hanafiah mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak,” ungkap Ali Hanafiah selaku Kepala UPT PPD Balaraja ketika ditemui di ruang Kantornya, Kamis 18/8/2022 .

Dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.

“Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD,” papar Ali Hanafiah.

Ali Hanafiah memaparkan, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh. Hal itu terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.

“Apa yang kita lakukan ini bagian ikhtiar kita bersama secara akuntabel, efektif, efesien, dan transparan membangun sumber-sumber pembiayaan untuk kita melakukan pembangunan di Provinsi Banten,” imbuhhnya.

Penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Provinsi Banten Ke-22.

“Ini bagian dari rangkaian Kemerdekaan dan Ulang Tahun Provinsi Banten Tahun 2022. Kita ingin bersama dengan masyarakat,” tutup Ali Hanafiah. (*/MHP)

Pos terkait