Media Humas Polri || Langkat
Sembunyi Di Rumah Orang tuanya Polsek Pangkalan Susu Tangkap pelaku Penganiayaan Penganiayaan terjadi di Warung milik korban Anisah di jalan Pangkalan Brandan Dsn Tiga Desa Sei Siur Kec Pangkalan Susu Kab Langkat 23.9.2023 Sabtu pkl 12.00 Wib
Kapolsek Pkl Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH menerangkan Pelaku H als J.Laki Laki,31 tahun. wiraswasta Dsn Ampat Panton Desa Sei Siur Kec Pangkalan Susu Kab Langkat telah diamankan di Polsek Pangkalan Susu
Bermula Korban an
Anisah Pr, 37 Tahun Islam Mengurus Rumah Tangga alamat Dusun Ampat Panton Desa Sei Siur Kec Pangkalan Susu Kab Langkat sedang berjualan di warung miliknya kemudian datang terlapor H als J dengan mengendarai Sp motor dan bertengkar dengan saksi Mahyuzi Suami korban dan kemudian pergi meninggalkan warung
Beberapa saat pelaku datang kembali dan bertengkar mulut lagi dengan Saksi Mahyuzi dan memukuli dan meludahi kepala saksi melihat hal tersebut pelapor tidak terima dan menyiramkan air kepada Pelaku,
Kemudian pelaku mendekati pelapor dan meludahi dan memukul pelapor dengan tangannya di bagian muka sehingga pelapor terjatuh dan mengenai tiang Warung mengakibatkan korban mengalami luka dibibir dan memar di kepala.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Pangkalan Susu agar pelapor Diproses dengan perbuatannya.
Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting S.H. selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto S.H. beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan
Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Ampat Panton Desa Sei Siur Kec Pangkalan Susu
sekira pukul 19.45 Wib Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.(Suriadi ST)