Tulungagung, mediahumaspolri.com – Seorang pencuri yang telah buron selama 3 bulan, berhasil diringkus oleh Timsus Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung, Minggu sekitar pukul 13.00 WIB (18/7/2021).
BC (20), warga Kel. Jatirejo, Kec. Banyakan, Kab. Kediri, ditangkap sesaat akan menjual barang bukti berupa sebuah HP di Pasar Ngemplak Kec/Kab. Tulungagung.
Terakhir kali, pelaku tersebut beraksi di sebuah Warung Kopi Jl. Demuk 75 Ngunut, Kab. Tulungagung pada bulan April 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi seorang pengamen.
“Pelaku berkeliling untuk mencari sasaran dan mengamati situasi serta kondisi lokasi targetnya. Jika korbannya tersebut lengah, pelaku akan mengambil barang milik korban. Apabila masih ada kesempatan, pelaku akan menggasak barang-barang lainnya,” ujar Iptu Nenny.
Dari aksinya, pelaku berhasil mencuri sebuah HP merk Redmi Note 9 dan uang senilai Rp 600.000 yang disimpan korban didalam laci meja warung.
“Dari penangkapan terhadap pelaku, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa sebuah Hand Phone Merk Redmi Note 9 dan sebuah Gitar Kecruk,” jelas Iptu Nenny.
“Atas perbuatannya tersebut, pemuda asal Kab. Kediri ini, akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Rs)