Media Humas Polri // Pinrang
Unit Buser Sat Reskrim Polres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan pelaku pencabulan dibawah umur di Kecamatan Suppa, setelah buron selama satu pekan.
Terduga pelaku Inisial HA alias AN (35) berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, di Kampung Tassalilu Kelurahan Watang Suppa Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (27/3/23).
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
” Ya, benar team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di daerah Kecamatan Suppa pada Senin 27 Maret 2023 dinihari.” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku saat ini sudah serahkan kepada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut.”
Senada dengan itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan, pelaku saat di interogasi oleh unit Resmob Polres Pinrang telah mengakui semua perbuatannya dimana dari pengakuan terduga pelaku, melalukan pencabulan tersebut pada malam hari dan langsung memasuki kamar korban serta melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban yang diketahui masih dibawah umur.” ungkap AKBP Adjie.
“Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan khusus pada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya.” Tambah AKBP Adjie sapaan akrabnya pada awak media. (Sukri / Humas Res Pinrang).