Sempat DPO Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Kini Berhasil Di Bekuk Satres Oku Selatan

Muaradua // Media humas polri.Com

Ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus penggelapan, Sempat di DPO ke jakarta pelaku berhasil di amankan satreskrim gabungan dengan anggota metro jaya.

Bacaan Lainnya

Pers release di pimpin langsung Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH didampingi Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, SH, S.Kom dan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, SH, MH bertempat di Lobby Polres OKU Selatan, Senin (19/6/2023).

“Seorang ayah telah mencabuli anak tirinya, perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya tentang peristiwa yang dialaminya”, ungkap Kapolres

Pelaku berinisial APJ (43) tahun. Dia dilaporkan istrinya NT (41) yang merupakan ibu kandung dari korban yang bernama Mawar (14) tahun (bukan nama aslinya)

“Waktu dan tempat kejadian, karena kejadiannya ini sudah lama, sekitar Desember tahun 2021 hingga November 2022 terjadinya persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ucap AKBP Indra Arya Yudha.

“Tersangka adalah ayah tiri, selama ini tinggal serumah dengan korban kemudian tersangka melampiaskan nafsu birahinya dengan bujuk rayu tersangka,” papar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah, kedua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk pasal yang disangkakan atas perbuatannya, yaitu pasal 81 ayat (3) jo pasal 76d dan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76e yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah”, sambung Kapolres

“Kemudian apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ungkapnya.

“Pelaku APJ berhasil kita tangkap setelah pihak Polres OKU Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, berkat jalinan kerjasama dan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Selatan pelaku kita amankan. “Untuk saat ini proses penyidikan sudah dilakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara dari Kepolisian ke Jaksa Penuntut UMUM (JPU), jadi tinggal menunggu penelitian dari Kejaksaan, jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Polres OKU Selatan akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti,” jelas kapolres

Selain itu, Lanjut Kapolres, “Pelaku juga dilaporkan oleh isterinya NT soal penggelapan hak milik pelapor berupa surat – surat berharga dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan”, pungkasnya. (Ali Umar)

Pos terkait