LAMPUNG TIMUR // Media Humas Polri.Com
Seorang pelaku tindak pidana pencurian, yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur Lampung Timur Polda Lampung, akhirnya berhasil ditangkap diwilayah Cianjur Jawa Barat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (16/5/23), menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS (42) warga Rumbia Lampung Tengah.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pelaku bersama rekannya yang berinisial KD, pada 13 Mei 2021 lalu, diduga terlibat aksi pencurian Sepeda Motor Honda Verza BE 4324 PJ, berikut BPKB-nya, dan Uang Tunai 600 ribu rupiah, di rumah RJ warga Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara.
Petugas Kepolisian yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga pada Rabu 19 Mei 2021, berhasil meringkus ke-2 pelaku.
Tetapi pada Minggu tanggal 11 Juli 2021, kedua pelaku merusak dinding sel, menggunakan plat besi, dan berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Raman Utara.
Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur langsung melakukan pencarian, hingga pada Rabu 14 Juli 2021 berhasil menangkap kembali salah seorang pelaku berinisial KD di Tandus Lampung Tengah.
Kemudian Polsek Raman Utara dibantu dengan Polsek Naringgul Cianjur, pada Senin 15 Mei 2023, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk pelaku AS, di jalan Raya Desa Suka Bakti, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur. (Amir)