Muaradua // Media humas polri. Com
Ahmad Doni Suseno (24) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, OKU Selatan terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor OKU Selatan akibat ulahnya yang menyebarkan Video Syur berhubungan badan dengan pacarnya pada 24 Desember 2022 lalu.
Hal ini terungkap, lantaran ia merasa kesal saat mengajak mantan pacar balikan ditolak,Tak terima akan hal ini, mantan pacarnya yang Bernama UR (22) Warga Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan langsung melapor ke Mapolres OKU Selatan, karena sudah merasa dirugikan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., S.Kom., MH didampingi Kanit Pidsus (Pidana Khusus) Ipda Akbar Rafsanjani S.Tr.K menjelaskan jika kasus ini hasil dari pengembangan laporan LP-B/01/1/2023/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel tanggal 1 januari 2023 lalu.
Dimana dari laporan tersebut korban UR tidak terima, karena mantan kekasihnya selaku tersangka menyebarkan video keduanya saat berhubungan badan.
“Kejadiannya 24 Desember 2022, sekitar pukul 12:00 Wib di Kelurahan Simpang Sender, BPR Ranau Tengah,” ungkapnya.
Lanjutnya, seiring berjalannya waktu, hubungan pacaran antara korban dan tersangka berakhir, karena korban menyatakan ingin berpisah. Hal ini ternyata tidak diinginkan oleh tersangka, yang ternyata masih menyimpan hati pada korban.
Korban ini, berjalannya waktu juga memiliki kekasih baru. Tersangka juga mencoba untuk kembali menjalin hubungan, tetapi ditolak korban. Karena sakit hati inilah, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut, melalui WA, Messenger, dan Instagram ke keluarga-keluarga korban,” jelasnya.
Dari laporan ini juga, Sat Reskrim Mapolres OKU Selatan melakukan penyidikan kasus. Dimana untuk tersangka ini, ternyata setelah dari kejadian tersebut bersembunyi hingga keluar daerah.
“Tersangka sudah kita tangkap, di kosan berada di Jalan Gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat pada hari Sabtu 3 Juni 2023 pukul 15.00 wib kita tangkap tanpa ada perlawanan,” terangnya.
Dari hasil penangkapan itu, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah Notbook merek Asus warna hitam,” timpalnya.
Untuk kasus ini juga, masih kata dia tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) UU ITE. “Dimana tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar,” pungkasnya. (Ali Umar)