Polres Mesuji // Media Humas Polri
Sempat lari ke Daerah Tangerang, akhirnya DPO Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan spesialis di Tempat Hiburan akhirnya berhasil di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di tempat pelariannya, Rabu (17/05/23).
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa Anggotanya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Fajrian, telah berhasil menangkap DPO Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebanyak 15 TKP di Wilayah Hukum Polres Mesuji,
Di ketahui Tersangka adalah spesialis Pelaku Pencuri Sepeda Motor di tempat hiburan Orgen Tunggal maupun Kuda Lumping, Tersangka berhasil di tangkap saat berada di tempat pelariannya yaitu di Daerah Tangerang. Jelas Kompol Muphian.
“Adapun Identitas Tersangka Berinisial IS Alias YU (20) Warga Desa Raman Agung Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah”. Ucapnya.
Lebih lanjut, Tersangka telah melakukan Tindak Kejahatan di beberapa Tempat di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang diantaranya Melakukan Pencurian Sepeda Motor di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Desa Budi Aji Kecamatan Simpang Pematang, Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya, dan Desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya. Serta di beberapa tempat lain di Wilayah Hukum Polres Mesuji. Tegas Kapolsek.
Adapun Kronologis Penangkapan ungkap Kompol Muphian, bermula pada hari Rabu 17 Mei 2023, berdasarkan Informasi dari Informen, Tersangka berada di Daerah Tangerang, mendapatkan Informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dipimpin langsung Kasat Reskrim Berangkat menuju di tempat persembunyian Tersangka di Daerah Cireundeu, Tanggerang Selatan. kemudian setelah sesampainya di lokasi, Tersangka yang saat itu sedang tidur langsung di tangkap tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutupnya.(YK/MHP)