Media Humas Polri || Grobogan
Usai ditetapkan tersangka HS oknum Kades/Kec. Gubug kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Grobogan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH, MH, melalui pesan WhatsApp, Jum’at (6/10/23).
Melalui Siaran Pers bernomor : PR-42/ M.3.41 /PERS /10/2023 terkait perkembangan penyidikan kasus Tipikor dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades/Kec. Gubug, Kab. Grobogan dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes tahun 2023, Frengki menjelaskan bahwa pada hari Kamis (5/10/2023) tersangka HS akhirnya memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan setelah sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jum’at (29/9/23).
“Pada panggilan sebelumnya tersangka HS beralasan belum siap oleh karena masih mempersiapkan Penasihat Hukum yang akan mendampinginya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersangka HS pada panggilan kedua kata Frengki, tersangka HS dampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya yakni R. Agoeng Oetoyo, SH. dan Suyitno, SH., MH.,
“Pada panggilan kedua ini tersangka HS telah menjawab 48 pertanyaan yang diajukan pemeriksa/Jaksa Penyidik terkait dugaan penerimaan hadiah berupa uang dengan total Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dari salah seorang perangkat di Desa tersebut, sehubungan dengan terbitnya SK Kepala Desa Gubug Nomor : 141.3/7/III/2023, tanggal 1 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Karena Habis Masa Jabatan Sekretaris Desa Gubug karena SK sekdes lama yang pensiun,” kata Frengki.
Frengki juga menerangkan jika tersangka HS belum dilakukan penahanan, oleh karena masih bersikap kooperatif dan terhadap yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka serta masih akan diberikan haknya untuk dapat mengajukan saksi yang meringankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersebut yang akan diajukan kepada penyidik.
“Perlu ditegaskan kembali dengan berpedoman pada siaran pers Nomor : PR-41/M.3.41/PERS/09/2023, tanggal 22 September 2023, terhadap penyidikan dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades Gubug terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug di Tahun 2023, terdapat indikasi peran aktif tersangka atas kondisi tersebut, dan dalam penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan atas temuan alat bukti yang diperoleh terkait aliran dana dan bukan atas dasar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga dalam penanganannya termasuk dalam penetapan tersangkanya harus dilakukan dengan lebih teliti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian atas dasar asas presumption of Innocent,” terangnya.
Lebih lanjut Frengki menegaskan dan menggaris bawahi bahwa penanganan kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengisian perangkat desa serentak di wilayah Kab. Grobogan yang dilaksanakan di tahun 2021 lalu, sehingga melalui pemberitaan/siaran pers ini diharapkan masyarakat Kab. Grobogan dapat menghentikan berbagai opini yang beredar termasuk opini dari Ketua Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Grobogan pada pemberitaan media online (sabtu, 23/9/2023) yang menganggap penanganan kasus dirasa tebang pilih dengan mengaitkan penanganan kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah kades Gubug Tahun 2022-2023 yang sedang ditangani ini dengan proses pengisian perangkat desa serentak di tahun 2021.
“Yang jelas Kejaksaan Negeri Grobogan senantiasa selalu terbuka menerima laporan/pengaduan dari masyarakat yang memiliki informasi dan bukti permulaan yang cukup terkait terjadinya penerimaan hadiah ataupun gratifikasi oleh pejabat/PNS/ASN di wilayah Kab. Grobogan,” pungkasnya. (Fiq)