SENGKETA LAHAN KANTOR DESA TINAKIN LAUT MAKIN MERUNCING KADES IKUTI KEMAUAN AHLI WARIS TEMPU JALUR HUKUM

SENGKETA LAHAN KANTOR DESA TINAKIN LAUT MAKIN MERUNCING,KADES IKUTI KEMAUAN AHLI WARIS TEMPU JALUR HUKUM.

 

Bacaan Lainnya

Mediahumaspolri,Balut- Polimik tentang gugatan lahan sengketa milik H.Muis Abu makin memanas saat pihak Ahli waris Mulyani Abu bersama La,Ato Abu mendatangi rumah kades Tinakin Laut Dony.

 

Kedatangan kedua Ahli waris kerumah kades guna meminta hak orang tuanya,untuk dikembalikan keposisi mereka sebagai ahli waris yang sah’sesauai tertuang dalam surat jual beli tanah yang dibuat kepalah kampung dahulu bernama S.yalolo pada masa tahun 1973 dengan nama pemilik lahan A.Rifendy.

 

Mulyani atau disapa sehari-hari sebagai Ani anak dari ahli waris keberatan lahan yang seharusnya menjadi milik mereka, sudah dijadikan lokasi pemukiman bahkan didirikan kantor Desa Tampa sepengetahuan kami sebagai pemilik lahan.Ungkap” Ani ketika dihadapan Dony selaku pemerintah Desa.

 

Menangapi penyampaian Ani selaku Ahli waris Dony menjelaskan bahwah lokasi pemukiman tersebut yang suda menjadi pemukiman warga saya,adalah kawasan Manggroh yaitu hutan bakau terletak dibibir pingiran pantai. yang kami timbun dengan tana sesuai hasil musyawarah desa’untuk dijadikan tempat pemukiman warga saya.Kata”Dony.

 

Dony pun memaparkan keberadaan kondisi kantor Desa yang dibuat kami dengan dasar rekomondasi surat hibah dari Pemda,maka kami berani mendirikan bagunan Desa dengan anggaran APBN melalui(DD)Dana Desa,Beber”Dony.

 

Ani sebagai Ahli waris tak terima dengan penjelasan kades menentukan sikap akan menempuh jalur Hukum,direspon oleh Dony silakan jika kalian masi keberatan kami akan menghadiri panggilan bila mana persoalan ini akan disangkutkan dengan hukum.Tutup”Dony.(Santo)

Pos terkait