Seorang Bapak Tega Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri.
Media Humas Polri.Wajo SulSel. Seorang pria berinisial MT (33) asal jalan Tocamming Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.
MT diamankan oleh Polsek Pitumpanua bersama Tim Resmob Polres Wajo, Minggu (26/9/2021) kemarin, karena tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam, mengungkapkan kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejad yang ayah kandungnya sendiri kepada ibunya.
“Sang Ibu yang tidak terima, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke kantor polisi,” kata Islam, Senin (27/9/2021).
Menerima laporan, personil Polres Wajo langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku MT di salah satu rumah makan di Kecamatan Pitumpanua.
“Dari hasil interogasi, Pelaku MT mengakui telah melakukan perbuatan asusila kepada putri kandungnya itu,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Islam menjelaskan, aksi bejad pelaku dilakukan sejak bulan Juli 2021 sampai terakhir pada 21 september 2021.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(Tim)
Editor: MUKHTAR