SEORANG GURU (ASN) PENGAJAR DISALAH SATU SMP NEGERI DIKOTA BITUNG BERPROFESI SEBAGAI WARTAWAN MEDIA ONLINE
DIKOTA BITUNG
MEDIA HUMAS POLRI. Jum’at10/12) Ketua LSM Barisan rakyat peduli nusantara (barapen) edison suebu mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan berprofesi sebagai wartawan.untuk itu saya meminta kepada pemerintah kota bitung dalam hal ini dinas pendidikan dan pengajaran kota bitung agar memberikan sangsi bagi aparatur sipil negara yang menabrak peraturan pemerintah nomor: 53 tahun 2010 tentang disiplin aparatur negara (ASN) seorang guru disalah satu smpn dikota bitung berinisial (fp) selama ini terkesan lebih fokus pada profesinya sebagai wartawan di media online dikota bitung ketimbang menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara.bagaimana seorang abdi negara menabrak aturan negara harus ditindak sesuai Dengan aturan yang berlaku dilingkungan aparatur sipil negara.dan juga kepada dewan pers dipusat Segera menghentikan stop pers kepada inisial FP seorang guru yang merangkap profesi wartawan.dalam peraturan ASN maupun aturan yang berlaku di dewan pers sudah sangat jelas melarang aturan,seorang ASN merangkap profesi sebagai wartawan peraturannya sudah sangat jelas tidak boleh dilanggar.
untuk itu perlu adanya ketegasan dari pemerintah kota bitung terhadap ASN kota bitung yang menabrak aturan ASN pp nomor :53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.untuk itu edi meminta kementrian aparatur negara agar menertibkan ASN yang melanggar pp.nomor:53 tahun 2010 agar segera diberikan sangsi yang tegas.
disini perlu adanya ketegasan kata edi sehingga peraturan itu tidak dilanggar oleh setiap ASN terlebih khusus FP seorang guru ASN dikota bitung yang merasa nyaman berprofesi sebagai wartawan ketimbang menjalankan kewajibannya sebagai guru SMP NEGERI ini,jelas jelas melanggar aturan.
menurut edi nama sapaan ketua Lsm barapen jika seorang ASN ada pekerjaan lain sebagai wartawan bagaimana bisa fokus menjalankan kewajibannya sebagai seorang guru.
untuk itu bagi ASN yang merasa merangkap profesi sebagai wartawan bisa dilaporkan. secara tidak langsung seoarang ASN tersebut melalaikan tugasnya sebagai abdi negara.apalagi ASN tersebut juga telah melanggar undang undang pers nomor :40 tahun 1999 tapi aneh bin ajaib aturan ASN maupun aturan dewan pers pun dilanggar oleh fp alias ferdi Pangalila seorang guru ASN pada salah satu SMP NEGERI dikota bitung bahkan sampai hari ini berita ini dirilis fp masih menjalankan profesinya sebagai wartawan.semoga bisa ditertibkan bagi ASN yang menabrak aturan.kaperwil(Eldia.s)