Seorang Ibu Korban Pelecehan Akan Tempuh Jalur Hukum 

Media Humas Polri // Lampung Tengah

 

Bacaan Lainnya

 

Kepada awak media FN ( korban pelecehan )di dampingi SG ( Suwami korban ) menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa dirinya mendapat perlakuan pelecehan oleh MR yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Warga Buana Makmur 10 Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya berawal FN ( korban ) meminjam uang sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada MR ( pelaku ) namun diluar dugaan bahwa uang yang di pinjam FN tersebut dianggap oleh MR sebagai Harga untuk membeli Tubuh FN.

Dengan proses berjalannya waktu MR (pelaku) tidak mendapatkan apa yang diinginkan MR lalu mendatangi rumah korban pada waktu tengah malam dengan membawa Sajam jenis pisau gobang dengan Sajam di tangannya pelaku menusuk-menyayat kan Sajam tersebut ke dinding rumah korban yang terbuat dari papan dan masih meninggalkan bekas sayatan ungkap korban .

Keterangan korban tersebut diperkuat oleh kesaksian mertuanya korban yang mengetahui kedatangan pelaku ke rumah korban dengan membawa Sajam.

Tak cukup sampai disitu pelaku juga mendatangi rumah mertua korban yang saat itu FN ( korban) berada di dalam rumah tersebut seorang diri dengan spontan berlaku langsung mendekati korban dan meraba-raba kemaluan korban.

Merasa belum puas pelaku mengikuti korban yang saat itu mau belanja( beli beras ) pelaku langsung membuntutinya dan pelaku langsung mendekati korban lalu # maaf ( manoel / meraba payudaranya sampai naik ke dagu korban.

saat kejadian tersebut diketahui oleh SG suami korban sebagai suami SG pun langsung menegur MR ( pelaku ) kenapa kamu toel istri saya, MR (pelaku) dengan ringanya menjawab kan istrimu punya utang sama saya.

Sebagai suami SG merasa tidak terima kemudian mendatangi rumah bapak I Wayan Tirta Yasa selaku Aparatur Kampung setempat dengan niat untuk meminta keadilan dan menyelesaikan permasalahan yang dialami FN istrinya .

Dengan Sigap dan tanggap pak I Wayan Tirta Yasa langsung memanggil para bawahannya berkumpul di rumahnya untuk memediasi permasalahan warganya supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

MR ( pelaku) pun segera dipanggil untuk datang ke rumah pak I Wayan Tirta Yasa melalui perangkatnya MR memenuhi panggilan untuk datang ke rumah pak I Wayan Tirta Yasa dan di situ setelah semua berkumpul antara suami korban dan pelaku pak I Wayan Tirta Yasa pun selaku perwakilan kepala kampung tersebut memediasi dari kedua belah pihak

namun apa boleh dikata Mediasi yang disaksikan oleh beberapa perangkat kampung dan Tkoh Masyarakat dan Linmas tersebut tak ada penyelesaian .

Dengan rasa kecewa SG dan FN kemudian pulang, pada hari berikutnya SG berunding dengan keluarganya untuk menempuh jalur hukum.

Ada teman SG yang kasih saran untuk dicoba melakukan mediasi lagi ,mempertemukan MR ( pelaku ) dengan SG namun MR( pelaku) justru sesumbar dan merasa kebal akan hukum seraya berkata ” silahkan kalau mau menempuh jalur hukum , Nanti di sana kita kuat-kuatan uang ungkap teman SG yang tidak mau disebutkan Namanya. ( Kairul Anam )

Pos terkait