Seorang Ibu Muda di Pinrang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Memiliki Shabu Seberat 3 Kg

Seorang Ibu Muda di Pinrang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Memiliki Shabu Seberat 3.Kg

Mediahumaspolri.com, Pinrang [] Seorang ibu muda inisial AA (25) hanya bisa menunduk dan sesekali menangis saat dihadirkan dalam press rilis pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu yang di pimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K.,M.I.K, di Mapolres Pinrang, Sabtu (9/7/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pinrang yang didampingi Kasat Narkoba AKP Syaharuddin, Kanit II Resnarkoba dan personel Res Narkoba Polres Pinrang laksanakan press realise terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu yang beratnya 3.Kg dengan nilai pantastis 3,6 M.

dalam keterangannya AKBP Moh.Roni Mustofa menyampaikan, Tak cukup dari 24 Jam satuan reserse Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin bersama Kanit II Resnarkoba Polres Pinrang Ipda Syamsul bersama teamnya berhasil mengungkap dan mengamankan seorang ibu berinisial AA (25) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram (Kg) di wilayah hukum Mapolres Pinrang.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, setelah menerima laporan dari salah satu warga, selanjutnya ibu berinisial AA langsung kami pantau di pelabuhan Pare – pare Sulawesi Selatan, dan berhasil diamankan di kediamannya di Massila Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada (Jumat, 08/07/2022) sore.

Shabu seberat 3.kg tersebut kiriman dari Nunukan Kalimantan Utara melalui pelabuhan Nasional Pare – pare tersangka inisial AA menjemput barang haram tersebut di pelabuhan Pare – pare dan dibawa ke Massila Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pinrang, sementara yang membawa Shabu tersebut dari Nunukan ke Pare – pare masih dalam pengejaran, ungkap Kapolres Pinrang.

Ditambahkannya, dalam mengungkap jaringan pengedaran Narkotika jenis Shabu ini, kami melakukan penyelidikan hampir 1 bulan lamanya dan Alhamdulillah kita mampu mengungkap kasus ini dengan barang bukti 3. kg dengan kisaran harga 3,6 M.

Modus operandi dalam kasus ini yaitu, Shabu yang dikemas di simpan dalam ember bersama kemasan milo dan gula pasir untuk mengelabui petugas dan modus ini termasuk modus baru, kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan ini yang di duga adalah jaringan Internasional, tersangka Inisial AA akan dijerat dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang utamanya penyalah gunaan Narkotika, Siapapun itu dan dimanapun itu akan kami tindak tegas dan proses sesuai hukum lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K.,M.I.K.

Sementara Kanit II Resnarkoba Polres Pinrang IPDA Syamsul menyampaikan, dari hasil penggeledahan yang lakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Pinrang dirumah pelaku team kami menemukan kemasan 3 (tiga) bungkus plastik besar jenis tea cina merek guanyinwan berwarna hijau yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 3 Kg.

Sehingga kami langsung mengamankan ibu ini dengan barang buktinya yang langsung di bawa ke Mapolres Pinrang pada Unit Sat Narkoba Polres Pinrang Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya.

Laporan: Sukri

Pos terkait