Seorang ibu Rumah Tangga YF alias YS terduga selaku penadah dari hasil tindak pidana pencurian
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BERNHARD L MALAU SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napituppu SH menyampaikan , Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho SH MH dengan Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang’barang elektrik dengan mengamankan seorang Ibu Rumah Taangga YF alias YS (28) hari Miggu ( 09/06/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Penangkapan tersangka YF alias YS terduga membeli hasil cutian ini, seperti mesin Cuci pakaian, TV,
tindak pidana pencurian ini telah diketahui yaitu di Perusahaan CITRA ABADI CIMAR INDAH Dusun VI Desa Cinta MakmurZme Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Korban dari pencurian ini adalah Abdi Usman (39) sedang berada di Samosir dan menurut informasi dari saudaranya korban bahwa 1 (satu) unit TV merk Sharp berikut digital Merk Optus yang berada diruang tamu sudah hilang dan diduga pelaku pencuri masuk dari jendela kamar.
Selanjutnya korban Abdi Usman pulang kerumanya dari Samosir, sesampainya dirumah saudaranya melaporkan yang hilang , atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke jadian ini ke Polsek Panai Tengah
Kapolsek Psnsi Tengah ALP H Naibaho SH MH menjelaskan bahwa dari ejsfisn ini korban mengalami kerugian sejumlah Rp.5.750.000 ( empatkuta tujuhratuslimspuluhrinuripiah) dan pelaku dijerst dengan pasal 490 Ayat (1) ke 1 dari KUHPidana
Hasil dari olah TKP ditambah keterangan beberapa orang saksi diduga yang melakukan pencurian ini adalah tetangga korban nrrimidial RO dan YF alias YS mengakui.prtnsh membeli bsrsng- barang elektronik dari RO
Pada hari Jumat )07/06/2024) tersangka RO ditangkapp sedang berada dirumah orang tuanya fi Dusun VI Desa Sei asentosa Kecamatan Panai Hulu Kanupaten Labuhanbat( Thamrin Nasution)