Media Humas Polri Bengkalis
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial DA alias Diki (27), Kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 2,08 Gram.
Aksi penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Utama Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Minggu 10 Desember 2023.
“Penangkapannya kemaren, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 03.30 Wib,” kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri melalui press release, selasa 12 Desember 2023.
Dikatakan Hasan, Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi maupun tempat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu di Jalan Utama Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Atas infomasi tersebut team Opsnal Polres Bengkalis melakukan lidik di seputaran daerah tersebut. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 03.30 Wib tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tim melakukan upaya hukum terhadap tersangka melakukan penggeledahan badan dan rumah, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 2,08 gram. 1 (satu) Unit handphone android,” sambung Hasan.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari Khairul alias Yul Bukit Batu (dalam lidik),” pungkas Hasan. Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis itu.
Atas perbuatannya, DA alias Diki dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ( Mus )