Seorang Oknum PNS Dinas Kesehatan Di RSUD Muaradua Diduga Ikut Jadi Pemborong Proyek OKUS
Muaradua || Media humas polri.Com
Oknum petinggi RSUD Muaradua, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan diduga Kang-kangi PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun ASN dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN, 11 September 2023.
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut juga menyebutkan sanksi.
Namun tampaknya larangan tersebut diduga dengan sengaja dikang-kangi oleh oknum petinggi di RSUD Muaradua, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Oku Selatan pasalnya ditahun anggaran 2022 RSUD Muaradua mengadakan pembangunan pagar dan oknum PNS SDB tersebut mendapat kontrak pekerjaan untuk mengecat tembok tersebut dengan pagu dana lebih kurang Rp 90.000.000,00
Berawal dari pihak media menanyakan, Siapa kontraktor pengecat’an pagar RSUD Muaradua,Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Oku Selatan. kapada oknum petinggi RSUD muaradua SDB, Melalui Cehting Pia Whatsapp Jum,at 08 September 2023, dalam Cehting Pia Whatsapp tersebut SDB mengakui bahwa proyek pengecat’an pagar RSUD tersebut adalam borongannya (SDB).
Sangat di sayangkan seorang oknum PNS SDB diduga dengan sengaja melanggar peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah, Seharusnya seorang petinggi di salah satu RSUD Muaradua, Memberi contoh yang baik kepada seluruh bawahannya bukan malah sebaliknya.
Jika petinggi RSUD muaradua Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Oku Selatan dengan terang terangan melanggar peraturan pemerintah, Sudah tentu ini menjadi contoh yang sangat buruk bagi bawahannya, Besar kemungkinan bawahan beliau akan meniru apa yang telah di lakukan oknum PNS petinggi RSUD tersebut.
Kepada kepala dinas kesehatan pemerintah setempat agar dapat memberi tindakan tegas kepada oknum PNS yang telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan pasal 4 ayat 2.
(Ali Umar)