Kuantang Singingi // Mediahumaspolri.com
Pengungkapan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang tersangka berhasil diringkus oleh Personil Polsek Cerenti yang dipimpin oleh Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri, S.Sos, beserta personil Polsek Cerenti AIPDA Erwin, S.Kom., M.H dan BRIPTU Nofrizal.
Penangkapan dilakukan Selasa (07/03/2023) sekira Pukul 11.30 WIB, di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka itu yakni JK (40) alamat Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka JK (40) berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu (harga Rp. 200.000,-/paket dan harga Rp. 150.000,-/paket) dengan berat kotor 2,41 gram, seperangkat Alat hisab (Bong), 1 (satu) buah kaca virek, uang sebesar Rp. 200.000,- diduga hasil penjualan, 1 (satu) unit hp, 1 (satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri, S.Sos mengatakan, “kronologi penangkapan berawal ketika Personil Reskrim Polsek Cerenti mendapatkan informasi pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 09.00 WIB dari hasil penyelidikan bahwa di Desa Desa Kompe Berangin Kec. Cerenti telah terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, sehingga anggota Reskrim Polsek Cerenti langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan di daerah tersebut, ” jelas Irwan.
“Sekira jam 11.30 wib Unit reskrim Polsek Cerenti melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yakni JK (40) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, selanjutnya terhadap rumah pelaku di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti dilakukan penggledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa, “ungkap Kapolsek.
“Saat dilakukan penggledahan dibagian dapur tempat masak ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap pelaku di bawa kepolsek Cerenti guna proses Pendidikan lebih lanjut, ” pungkas Irwan.
“Terhadap tersangka JK (40) diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutur Irwan.
“Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Polsek Cerenti untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Irwan mengakhiri keterangannya. (jasriadi)