Seorang Pelaku Judi Online Diamankan Polsek Singinggi Polres Kuansing
Media Humas Polri || Kuansing
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SH.MH melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar,SH.MH (9/9) kepada awak media online memberikan keterangan perihal penangkapan pelaku dugaan Tindak Pidana judi OnLine jenis Chip Higgh Domino oleh anggotanya pada hari Jumat (8/9) pukul 16.00 Wib di Kel Muara Lembu Kec Singingi Kab.Kuansing.
Pelaku yang berhasil kita amankan tersebut diketahui bernama SRCT (21 thn) dan tinggal di Ds Sei Sirih Kec Singingi dan berdasarkan informasi dari warga , bahwa dirumah SRCT sering ada permainan judi online dan jual /beli chip higgh domino.
Sebut IPTU Riduan , pelaku SRCT kita tangkap saat dianya dijumpai sedang berada di Muara Lembu (8/9), kemudian anggota kita langsung mengamankannya ,selanjutnya dilakukan pengecekan pada Hanphone milik pelaku dan dijumpai di Handphonenya tersebut ada bukti pesan transaksi jual beli chip higgh domino island, jelasnya.
Selanjutnya pelaku SRCT bersama dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 5 dan 1 ( satu) unit handphone merk Iphone 11 pro Max, dibawa ke Polsek Singingi untuk diaman kan dan diproses lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP /A/ 10 / IX/2023/ Riau / Res Kuansing/ Sek Singingi Tanggal 08 September 2023.
Lanjut keterangan Kapolsek ,” Pelaku SRCT akan kita sangka kan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik”, pungkasnya IPTU Riduan. (Syafrinal)