*# Seorang Pemuda Berhasil Diamankan*
Pekanbaru-Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali mengamankan tindak pindana percobaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor BRINKS Jln. Seroja No.34, Kec.Senapelan Kota Pekanbaru pada Sabtu, (05/02) sekira pukul 23:30 WIB.
Selasa,(08/02/2022)
Kejadian bermula ketika RAA (20) selaku saksi yang merupakan Security kantor BRINKS melihat pelaku RFL (34) sedang berusaha mengambil pipa besi yang berisikan kabel penangkal petir dan langsung menegur pelaku, sontak membuat pelaku RFL (34) keget dan segera meninggalkan TKP tersebut.
Pada Minggu, (06/02) sekira pukul 08:00 WIB, RAA (20) selaku saksi yang merupakan Security kantor BRINKS melaporkan kejadian tersebut kepada piket SPKT Polsek Senapelan, Piket SPKT melaporkan kejadia tersebut kepada Kapolsek Senapelan dan mendapat informasi tersebut Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi bahwa pelaku sedang bekerja sebagai tukang parkir di Jln.Seroja Kec.Senapelan Kota Pekanbaru dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam hal ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., S.I.K., membenarkan kejadia percobaan Pencurian dengan Pemberatan tersebut.
“Kami telah berhasil mengamankan tersangka kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor BRINKS Jln. Seroja No.34, Kec.Senapelan Kota Pekanbaru pada Sabtu, (05/02) lalu, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah berupaya melakukan pencurian 1 (satu) buah besi pagar dengan panjang lebih kurang 1 M,”Ujar Kapolsek Senapelan.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku diancam dengan pasal 363 JO 43 K.U.H.Pidana.
*#Humas Polsek Senapelan*