Seorang Pemuda Di Mandailing Natal Inisial AH Perkosa Anak di Bawah Umur Sudah Terdakwa Belum Di Tangkap

Seorang Pemuda Di Mandailing Natal Inisial AH Perkosa Anak di Bawah Umur Sudah Terdakwa Belum Di Tangkap

Media Humas Polri // Mandailing Natal

Bacaan Lainnya

Seorang pemuda di Jln.lintas Timur Kelurahan Kota Siantar,Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal sampai saat ini belum juga ditangkap,usai diduga memperkosa anak di bawah umur berinisial AS, (7). pelaku sudah kurang lebih Tiga Kali melakukan aksi Bejad nya kepada korban AS.

Pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal telah memberikan surat Pemberitahuan telah dimulainya penyidikan yang bernomor B/59/VIII/2023/Reskrim ke pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk Surat penyidikan Nomor : SP 66 /VIII //2023/Reskrim Tanggal 1 Agustus 2023.

Sementara orang Tua korban mengatakan, saat Awak Media Mengkompirmasi nya peristiwa tersebut bermula ketika korban yang merupakan sama sama warga Kecamatan Panyabungan dan bertetangga di lokasi yang sama “menurut saya AH (17) mengajak dan memaksa anak saya.AS (7) tahun untuk di setubuhinya dan Ayah dari tiga anak ini menangis sambil menetes kan air mata sambil,”mengungkapkannya

Tersangka,AH Sudah memperkosa korban sebanyak tiga kali , setelah kejadian itu anak itu mengalami Sok” dan Tarauma selama tiga bulan lamanya dan tidak sadarkan diri.

Sedangkan, orang tua korban menginginkan supaya AH ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Namun, tersangka AH saya lihat berkeliaran seperti tidak terjadi masalah ,”ungkapnya

Sementara itu setelah korban AS (7) di paksa oleh keluarganya agar memberikan keterangan Kronologi kejadian , dan AS menjelaskan semua nya kepada ibunya. Sehingga ibunya pada saat itu langsung melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke polres Mandailing Natal,” ucapnya.

Ayah Korban mengungkapkan, kenapa pelaku tidak ditangkap atas perbuatan nya
tersangka juga diduga telah mengakui perbuatannya memperkosa anak saya sebagai korban.

Atas perbuatanya itu AH (17), sebagai tersangka dan terdakwa seharusnya , dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dan dia terancam dihukum paling berat 15 tahun penjara.(jhonparla)

Pos terkait