Seorang Pemuda Nekat Edarkan Obat Terlarang diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Timur

Seorang Pemuda Nekat Edarkan Obat Terlarang, diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Media Humaspolri.Com,Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.18/11/2022.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Jum’at (18/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial YP (25) warga Desa Labuhan Ratu II kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Kamis (17/11/22) sekira pukul 12.00 wib di dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan” ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 botol plastik putih yang berisikan 1043 butir pil Hexymer, 1 buah kotak rokok Surya 12 yang berisikan 3 butir pil Hexymer dan 2 buah tablet Tramadol.

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum” tutup Kapolres.

(Amir)

Pos terkait