Seorang Penadah Barang Curian di gelandang Polres Lampung Timur Polisi Juga Temukan Sabu

Seorang Penadah Barang Curian di gelandang Polres Lampung Timur, Polisi Juga Temukan Sabu

 

Bacaan Lainnya

Lampung Timur || MediaHumaspolri.Com

 

team tekab 308 presisi gabungan Polsek Labuhan Maringga,polsek melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pendahan barang curian, diketahui bahwa pelaku juga gunakan Sabu-sabu.23 januari 2023.

 

Pemuda berinisial MY(22) tersebut diamankan team gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Melinting.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku diamankan berdasarkan pengembangan dan keterangan pelaku pencurian.

 

“Pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan,” ucap Kapolres.

 

sebelummya telah diamankan pelaku berinisial JI(25) pelaku tindak pencurian dirumah salah satu warga Labuhan Maringgai.

 

Pelaku MY ditangkap pada Senin (23/1/23), di desa gunung sugih kecil kecamatan Jabung, bersama pelaku, diamankan 1 kendaraan bermotor hasil curian dan 1 kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan aksinya, diketahui tersangka juga gunakan narkotika golongan satu (1 ) jenis sabu-sabu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua( 2 ) buah plastik klip kecil berisi kristal-kristal diduga keras sabu-sabu, satu buah korek api, satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu buah bungkus rokok merah esse berry pop.

 

” Selanjut tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Maringgai guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 480 KUHP pidana tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,

Sedangkan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”Tutupnya.

 

(Amir)

Pos terkait