Seorang Penadah Barang Curian di lampung Selatan dibekuk Polres Lampung Timur
Lampung Timur -Media Humaspolri.Com-Seorang pelaku penadah barang hasil curian diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Rabu(8/2/2023).
Pelaku warga Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Berinisial NS(33) tidak berkutik saat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap Pelaku di kediamannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menuturkan, pelaku diamankan berdasarkan tindak lanjut laporan kehilangan dari masyarakat.
” berdasarkan laporan dari masyarakat dan telah kita lakukan penyelidikan,maka pelaku penadah ini kita amankan,” ungkapnya.
Berdasarkan data laporan yang diterima Polres Lampung Timur, dilaporkan ke Polsek Marga Sekampung Polres Lampung Timur bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jum’at (27/1/2023) lalu di Desa Peniangan Kecamatan Marga Sekampung dengan mencongkel jendela rumah dan berhasil mengambil 6 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.
“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, pelaku mengakui telah menjual sebanyak 3 unit sepeda motor dari pelaku pencurian,” ujar Kapolres.
Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan 3 unit handphone yang diketahui dari hasil pencurian,adapun pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.
( Amir).