Seorang Penata Halaman Di Pecat Tak Prosedur Oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai
Media Humas Polri || Sulteng
Seorang tukang tata halaman diwilayah kecamatan pagimna, kabupaten banggai, sulawesi tengah, di pecat harus menerima kenyataan pahit di pecat dari pekerjaan yg dia geluti sudah hampir kurang lebih sembilan(9) tahun. Pemecatan yang dilakukan oleh pihak dinas lingkungan hidup terhadap pegawai lepas yang sudah lama tersebut hanya gara-gara tuduhan berpihak pada salah satu paslon politik pilkada.
Karyawan yang bernama Wastun Taha, tidak mengetahui alasan sebenarnya dibalik pemecatan yang sepihak oleh kepala dinas lingkungan hidup kabupaten banggai Judi Ammy Amisudin,SH.MH, Namun, kabar yang beredar bahwa tuduhan dirinya terlibat mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati banggai, seharusnya dalam setiap kontrak kerja berjalan mesti pemutusan kontrak dilakukan pada desember setiap akhir tahun, pemutasan kerja yang dilakukan oleh Kadis Lingkungan Hidup justru sangat tidak prosedural dikarna tak melalui surat peringatan terlebih dahulu.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat, khususnya komunitas pekerja informal. Banyak dari mereka merasa tindakan ini tidak adil dan mencederai hak seseorang, bahkan beberapa warga menyatakan kekhawatiran bahwa suasana politik yang semakin panas menjelang pilkada dapat memicu tindakan serupa di tempat lainya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik yang muncul ditengah-tengah pelaksanaan pilkada diberbagai daerah. Beberapa pihak justru menilai bahwa perbedaan pandangan politik seharusnya tidak di jadikan alasan untuk memecat seseorang dari pekerjaannya.
Masyarakat pun berharap agar proses demokrasi, termasuk pilkada, dapat berlangsung dengan damai dan tidak menimbulkan korban dikalang pekerja yang hanya berusaha mencari nafkah untuk keluarganya. (Susanto)